Mojokerto – News PATROLI.COM –
Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Priya Patma Irwaning Carya (18) di Stadion Gajah Mada, Mojosari, Mojokerto, Senin ( 06 / 02 / 2023 ) bertempat di Mapolres Mojokerto.
Saat rekonstruksi tersebut para tersangka ini Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yakni, Pengacara Kondang Mr. Kholil Alex Askohar, SH, MH, yang merupakan Direktur LBH Permata LAW.
Saat rekonstruksi, Ada 19 adegan yang diawali percekcokan antara teman korban dengan pelaku, yang saat itu korban belum berada di lokasi, dan saat korban datang dengan niat mau nolong temannya malah dikeroyok para pelaku yang akhirnya pengeroyokan itu berujung maut .
Saat rekontruksi tersebut, pelakunya ada 9 orang, 6 dewasa, 3 anak-anak yang masing masing tersangka tersebut punya peran dan adegan yang berbeda yang berujung tewasnya korban.

Pelaku dewasa semuanya warga Kabupaten Mojokerto. Yaitu Dani (19), warga Desa Mojosulur, Mojosari, Muhammad Johan (19), warga Desa Menanggal, Mojosari, Muhammad Firmansyah (18), warga Desa Randubango, Mojosari, Zulkarnein (19), warga Desa/Kecamatan Pungging, Aldi Nur Arifin (19), warga Desa Purwojati, Ngoro, serta Rosyid (18), warga Desa/Kecamatan Kutorejo.
Sedangkan 3 pelaku lainnya berusia 17 tahun. Yaitu AFP (17), warga Desa Awang-Awang, Mojosari, RAS (17), warga Desa Godong, Gudo, Jombang, serta WPI (17), warga Tegalsari, Surabaya. RAS dan WPI tinggal di garasi truk Mutiara, Desa Belahantengah, Mojosari. Tiga pelaku anak tidak kami tahan, tapi proses hukum tetap berjalan.
Pengeroyokan yang dilakukan 9 tersangka di Stadion Gajah Mada, Mojosari pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 23.45 WIB menewaskan Patma. Pemuda asal Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto itu tewas saat dirawat di RSUD Prof dr Soekandar.
Selain itu, pengeroyokan tersebut juga menyebabkan Muhammad Fatarulloh Osama (18), warga Desa Sumberjati, Mojoanyar, Mojokerto luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan Anton Septian Wijaya (19), warga Desa Kesimantengah, Pacet, Mojokerto hanya luka lecet.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menjelaskan peran masing-masing pelaku. Dani memukul Fatarulloh 3 kali dan menendang kepala korban. Johan meneriaki korban dengan kata Gangster. Firmansyah memukul punggung korban Fatarulloh sebanyak 10 kali.

Zulkarnein memukul korban Patma. Aldi memukul korban Fatarulloh dan menginjak korban Patma. Rosyid memukul korban Patma 10 kali. AFP memukul kepala korban Fatarulloh sebanyak 3 kali. RAS memukul korban Fatarulloh. WPI (17) memukul kepala Fatarulloh sebanyak 3 kali.
“Penyebab kematian korban P (Patma) setelah dilakukan autopsi, kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada selaput laba-laba otak sehingga mati lemas,” jelasnya.
Pengeroyokan tersebut, lanjut Gondam dipicu masalah antara kelompok korban dengan Juned (20), warga Desa/Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu di dekat SPBU Desa Ngrame, Pungging, Juned merampas kalung milik teman Fatarulloh.
Mendengar kabar tersebut, Fatarulloh pun memburu Juned. Ia mengajak 3 temannya untuk menghajar Juned. Yaitu Patma, serta Joko dan Kris, warga Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Keempat pemuda ini akhirnya menemukan Juned di warung kopi (warkop) area Stadion Gajah Mada pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Keributan pun terjadi antara Fatarulloh dengan Juned. Ketika itu, Fatarulloh mengeluarkan palu besi dari balik bajunya karena dikeroyok Juned dan 3 temannya. Sontak saja ia diteriaki gangster oleh Johan. Sehingga warga yang asyik nongkrong di warkop Stadion Gajah Mada memukuli Fatarulloh.
Melihat temannya dimassa warga, Patma yang sempat kabur, kembali ke lokasi untuk menolong Fatarulloh. Ketika itu ia membonceng Anton menggunakan sepeda motor Honda BeAT. Sialnya, double stick atau ruyung yang dibawa Patma terjatuh di hadapan massa. Sehingga ia dan Anton menjadi sasaran amuk warga.
Beruntung Anton hanya menderita luka lecet karena berhasil kabur. Sedangkan Patma babak belur dan bersimbah darah di lokasi sehingga kondisinya kritis. Pengeroyokan berhenti setelah patroli dari Satuan Sabhara Polres Mojokerto dan anggota Polsek Mojosari tiba di lokasi. Patma langsung dievakuasi ke RSUD Prof dr Soekandar.
“Para pelaku kami kenakan pasal 170 ayat (2) ke-2E dan ke-3E atau pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandas Gondam.
Sementara itu Kuasa hukum tersangka Mr. Alex Askohar kepada para wartawan mengatakan bahwa dirinya merasa bersyukur bahwa rekonstruksi kasus pengeroyokan di Mojosari itu bisa berjalan sukses dan lancar, dan para tersangka nya mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal atas kejadian tersebut. ” Alhamdulillah Rekonstruksi nya berjalan sukses dan lancar, penyidik saat melakukan rekonstruksi sangat sabar dan profesional.” Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada para orang tua agar bisa mengawasi anak anak nya jangan sampai salah dalam pergaulannya, dan sebagai orang tua harus memberikan pengawasan kepada anaknya, jangan sampai menjadi anak yang lepas kontrol tanpa pengawasan orang tuanya sehingga terjerumus dalam kenakalan remaja ” pinta Pengacara Kondang yang dikenal Dermawan dan Pembela keadilan bagi Masyarakat yang kurang mampu ” ucap Pak Alex.










