banner 700x256

Perangkat Desa di Balongbendo Ditangkap Polisi gara-gara ini

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo,newspatroli.com
Seorang perangkat desa di wilayah Balongbendo, Sidoarjo berinisial MFAI ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena diduga mengedarkan sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya yaitu FF.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu, (13/7/2022), dalam pengungkapan kasus ini, polisi terlebih dulu mengamankan tersangka FF, dengan barang bukti narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram ditimbang beserta bungkusnya, empat klip plastik, satu dompet, tiga timbangan elektrik dan satu handphone.

Kemudian dari hasil pemeriksaan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, tersangka FF mendapatkan sabu dari H yang masih DPO. Sabu tersebut didapat dari ranjau yang dilakukan MFAI. Untuk kemudian tim kami bergerak cepat memburu tersangka lain.

Baca juga :  Kuasa Hukum EWK Akan Melaporkan Balik Pelapor ke Polda Jatim dan Lakukan Gugatan Terkait Arisan Online

“Dari keterangan FF, anggota mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pengedar sabunya yakni MFAI yang juga bekerja sebagai perangkat desa di Balongbendo, Sidoarjo. Ia berhasil kita amankan di rumahnya beserta barang bukti sabu sisa pakai berat 1,38 gram ditimbang beserta pipetnya, satu korek api gas, satu timbangan elektrik, satu pak plastic klip, uang tunai Rp.230.000 dan satu handphone,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kedua tersangka FF dan MFAI kini diamankan di Polresta Sidoarjo. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada keduanya adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *