banner 700x256

Polresta Sidoarjo Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Penipu Besar Asal Gresik dan Desa Sukodono Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo,newspatroli.com
Penipuan melalui jual beli online sangatlah marak terjadi. Baru – baru ini terjadi pada dua orang asal dari Jepara Provinsi Jawa Tengah, yang menjadi korban penipuan dari tiga orang pelaku yang berasal dari Gresik dan asal dari Desa Sukodono, Sidoarjo.

Kejadian bermula korban yang berjualan celana pendek dan panjang, memasarkan melalui online, kemudian pelaku memesan 3080 pcs pada korban.
Dengan pembayaran tanda jadi sebesar Rp 1.500.000,- korbanpun mengirimkan pesanan tersangka pada 22 September 2021 di Desa Kedung Kembar Kec. Prambon.

Setibanya pesanan diturunkan dari mobil dan dimasukan dalam toko tersangka dan disisakan 100 pcs, diletakkan ke mobil korban dengan alasan meminta tolong ditaruh di rumah tersangka, sekalian akan melakukan pembayaran di rumah tersangka.

Akan tetapi dalam perjalanan tersangka yang mengendarai motor mendahului korban yang mengendarai mobil, sehingga korban tertinggal jau dari pandangan tersangka, walaupun korban sempat mengejarnya namun tetap tertinggal dan hilang dari pengawasan korban
Akhirnya korbanpun kembali lagi ke toko dimana barang – barangnya diturunkan.
Setibah ditoko, ternyata barangnya sudah tidak ada karena tersangka lainnya sudah membawah kabur.
Akibatnya korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 32.140.000,- tutur Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca juga :  Polda Jateng Bekuk 6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe, Dirreskrimum : Penarikan Paksa Adalah Pidana

Tidak berhenti sampai disitu ketiga penipu itu kembali beraksi serupa kepada satu warga Jepara lainnya. Dengan memesan celana panjang dan pendek sejumlah 3000 pcs. Akan tetapi untuk Pesanan kedua dikirim ke Desa Gedangrowo Kec. Prambon, dengan modus yang sama. Sehingga korban mengalami kerugian sejumlah Rp.46.000.000.

Kemudian dua korban asal Jepara itu melaporkan ke Polresta Sidoarjo. Hingga berhasil terungkap bahwa penipuan dilakukan AF, asal Gresik, WK, asal Sukodono, Sidoarjo dan satu lagi pelaku masih di bawah umur yang masih anak dari pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, tiga tersangka yang telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo diduga melakukan tindak pidana penipuan, dan penggelapan . Dengan ancamannya pidana penjara maksimal empat tahun. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *