Sidoarjo, newspatroli.com
Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh 4 pemuda di depan Masjid Thoriqul Jannah, Tarik, Sidoarjo, pada Jumat (3/12/2021), yang videonya sempat viral di media sosial.
Keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (6/12/2021). Bahwa bermula saat terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan motor MRES dan HTP.
Karena merasa jadi korban, MRES mengejar HTP yang berboncengan dengan temannya, FVP. Hingga tepat di depan Masjid Thoriqul Jannah, lalu terjadilah pengeroyokan dilakukan MRES dibantu tiga orang temannya (RN, DAF dan F) terhadap HTP dan FVP.

Beruntung ada warga setempat yang melerai mereka. Sehingga terhentilah pengeroyokan tersebut. Kemudian esok harinya, MRES, RN, DAF dan F mendatangi Polsek Tarik. Melaporkan dirinya telah mengalamai laka lantas dan pengeroyokan yang dilakukan HTP dan FVP. Dari laporan mereka, polisi bergerak ke lokasi melalukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
“Ternyata dari hasil pemeriksaan polisi, di lokasi tidak ada penyebab terjadinya laka lantas, hanya faktor tersinggung karena dibleyer, lalu MRES bersama tiga kawannya mengeroyok HTP dan FVP,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Atas laporan dan keterangan palsu yang disampaikan MRES, RN, DAF dan F mengenai kejadian tersebut kepada polisi, serta telah melakukan pengeroyokan kepada korban, maka ke empatnya ditetapkan menjadi tersangka dan disanggakan pada pasal 80 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan juga pasal 170 KUHP penganiayaan dimana hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun, yang memberatkan juga adalah kedua korban masih berumur dibawah 17 tahun,tutur kapolresta Sidoarjo.(Ags/MW)










