Kabupaten Malang, Newspatroli.com
Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Ampelgading AKP Budi Mulyono memerintahkan anggota Polsek Ampelgading melaksanakan penyekatan mobil pengangkut hewan ternak sapi ataupun kambing yang akan memasuki wilayah Kabupaten Malang di depan Polsek Ampelgading, Desa Tirtomarto, Kabupaten Malang. Senin, (18/07/2022) Pagi.
Penyekatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022, tentang larangan dan pembatasan sementara mobilitas hewan ternak, untuk mengatisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam pelaksanaan penyekatan tersebut dibantu juga oleh personil gabungan dari Polres Malang, Satlantas Polres Malang, Koramil Ampelgading serta tenaga kesehatan dari Dinas Peternakan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang.
Kapolsek Ampelgading AKP Budi Mulyono, melalui mengatakan bahwa petugas melakukan ini demi kebaikan para peternak hewan. Pemberhentian sifatnya hanya sementara dan menunggu informasi lebih lanjut.
“Kami melakukan penyekatan ini demi kebaikan bersama, khususnya para peternak hewan. Kami khawatir kalau nanti wabah PMK ini menyebar dan merugikan para pemilik hewan ternak”, ujar AKP Budi Mulyono
Dari hasil penyekatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan tidak ditemukan kendaraan yang mengangkut hewan ternak lewat. Selama proses penyekatan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak berjalan lancar, aman dan kondusif. (Nur/Mich)










