Madiun – News PATROLI.COM –
Madiun. Penyaluran bantuan program pengembangan unit pengolah pupuk organik ( UPPO ) yang diserahkan kepada kelompok tani diduga terjadi penyelewengan. Salah satunya kelompok tani Gebangsari 1 desa Winong, kecamatan Gemarang, kabupaten Madiun.
Perlu diketahui bahwa program UPPO ini bersumber dari APBN tahun 2021 dengan pagu anggaran 200 juta. Dengan sistem penyaluran bantuan melalui dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kabupaten Madiun. Penggunaan bantuan tersebut untuk pembangunan satu unit Alat Pengolah Pupuk Organik ( APPO), satu unit kandang komunal. Selanjutnya pengadaan mesin pengolah pupuk organik ( Chooper) dan satu unit kendaraan roda Tiga, serta 8-10 ekor sapi.
Namun sangat disayangkan, bantuan pemerintah yang sangat baik guna memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di duga kuat terjadi penyelewengan olek kelompok tani Gebangsari. Dari hasil penelusuran tim Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat ( LPKSM) Pasopati Madiun yang mendatangi lokasi. Ternyata benar bahwa dilokasi tidak ditemukan kegiatan dari kelompok dan terlihat sepi hanya bekas kandang komunal yang mangkrak. bahkan alat-alat untuk pengolahan pupuk pun juga tidak ada.
Dari keterangan salah satu aktivis LPKSM Pasopati, Joko Rianto mengungkapkan bahwa program UPPO yang dikelola oleh kelompok tani Gebangsari 1 ini sudah tidak ada kegiatan. Alatnya juga sudah tidak ada, bahkan sapinya juga sudah dijual,” ungkap joko ketika dikonfirmasi Awak Madia News Patroli. Jumat, 9/5/2025.
Lebih lanjut, Joko juga menyampaikan dari hasil klarifikasi dengan ketua kelompok tani atas nama Anwar mengaku bahwa, sapi bantuan yang dikelola telah habis dijual dengan alasan sapi kurus-kurus takut kalau keburu mati. Sedangkan kendaraan roda 3 dibawa oleh bendahara. Dan yang lebih menarik ucapan ketua kelompok tani terkesan sok kebal hukum.
Untuk itu Tim LPKSM Pasopati akan terus menelusuri program UPPO di wilayah sekitar yang diduga dilakukan sama seperti kelompok Tani Gebangsari.
“LPKSM Pasopati tak main-main untuk mengungkap maupun mengadukan pada penegak hukum. Dengan program pemerintah yang semestinya dikelola dengan baik dengan tujuan untuk kesejahteraan para petani. Tapi sangat disayangkan program UPPU di desa gemarang ini disalah gunakan,” pungkasnya.