banner 700x256

Seorang Mahasiswa Dijerat UU ITE Ancam Kurungan Penjara 6 Tahun Akibat Menyebarkan Vidio Panas

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo,newspatroli.com
Jumat (25/6/2021) Seorang Mahasiswa penyebar Vidio Panas, Pria asal Driyorejo, Gresik berinisial BHS 30 tahun berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. BHS ditangkap atas dugaan penyebarkan video panas pacarnya di media sosial dan situs dewasa.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban yang video panasnya dengan pelaku, di kirim ke media sosial (WhatsApp) teman-teman korban.

Karena korban merasa malu, lalu korban lapor ke Mapolresta Sidoarjo dan langsung kami tindak lanjuti, kata AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi dikawasan Gresik tepat pukul 21.00 Wib.

Kapolresta sidoarjo AKBP Kusumo menjelaskan, sejatinya antara pelaku dan korban pernah menjalin hubungan selama empat tahun.

Baca juga :  Oknum Pegawai Rutan Kotabumi Terlibat Penyelundupan Sabu ke Lapas Kelas IIA

Pada bulan Mei 2017 mereka kenalan dan pacaran. Kemudian pisah pada bulan Mei 2021 ungkapnya.

Selama berhubungan itu, pelaku selalu merekam apa yang diperbuat antara keduanya. Setelah putus, pelaku ingin kembali menjalin hubungan asmara. Namun korban tidak mau.

Karena tidak mau, pelaku ini menyebarkan video antara mereka berdua ke teman-teman korban melalui whatsapp dan situs dewasa, ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 junto 45 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara 6  tahun pungkasnya (ags/muk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *