Madiun, Newspatroli.com
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun langsung menahan mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun NA.
Penahanan dilakukan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kaligunting tahun anggaran 2016-2019, Selasa (11/1/2022) malam.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan dilakukannya penahanan terhadap dengan dasar dan pertimbangan bahwa NA telah di tetapkan sebagai tersangka, secara syarat objektif dan subjektif penahanan terpenuhi.
“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan menyampaikan sudah lelah karena pemeriksaan dilakukan cukup panjang sejak pagi hingga malam hari, langsung dilakukan penahanan, setelah itu kami lanjutkan pemeriksaan hari ini,” ungkapnya Rabu (12/1/2022).
NA di sangkakan atas Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
https://7d4d754c05d4eea40e7e14a407fcad82.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html “Kami tahan di penyidik 20 hari, jika nanti masih dibutuhkan masa penambahan penahanan akan diperpanjang 20 hari kedepan,” ujarnya.
Sementara, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka dinilai kooperatif.
Setelah pemeriksaan selesai, selanjutnya Satreskrim Polres Madiun akan melengkapi berkas-berkas dan dikirimkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian sebagai dasar penuntutan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun memeriksa mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun Nur Amin terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kaligunting, Selasa (11/1/2022). (Mrsd/But)










