banner 700x256

Tersangka Pengeroyokan yang Melibatkan Oknum Perguruan Silat di Wonoayu Diringkus Polisi Sidoarjo

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Tindak pidana kekerasan melawan hukum yang dilakukan terhadap korban RD laki-laki 15 tahun asal Wonokasihan dan SMS laki-laki 19 tahun seorang pedagang asal kecamatan Wonoayu Sidoarjo.

Hari Senin (11/3/2024) sekitar pukul 02.00 wib di sebuah warung kopi, 5 Orang tersangka ( 3 Dewasa, 2 Anak) Pelaku Kekerasan terhadap Anak 1 Orang laki-laki 17 tahun pelajar, asal Krian Kab Sidoarjo. (Berperan memukul pungung satu kali dan menendang punggung korban satu kali) Pelaku kekerasan terhadap barang milik warkop 2 orang FN laki-laki 17 tahun, pelajar, Kec Krian Kab Sidoarjo. Berperan melempar batu kearah warkop dan membawa sajam sebilah pedang milik SM yang didapatkan dari FR. LDR laki-laki 18 tahun asal Desa Nglaban 03 Kec Loceret Kab. Nganjuk. Berperan melempar batu ke arah warkop

Pelaku terkait Senjata Tajam 2 orang SM, laki-laki 20 tahun asal Krian. Sidoarjo. Peran tanpa hak telah memiliki senjata tajam sebilah pedang, kemudian menyerahkan untuk dipinjam kepada FR laki-laki 18 tahun asal Krian Sidoarjo. Peran tanpa hak telah menerima dengan cara meminjam sebilah pedang dari
SM. selanjutnya dibawa sewaktu melakukan konvoi dan diserkan kepada FN.

Modus para pelaku yang tergabung dalam salah satu komunitas perguruan pencak silat melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor, diantaranya dengan membawa senjata tajam sebilah pedang dengan tujuan untuk untuk tawuran. Dan sewaktu mengetahui ada salah satu orang yang memakai baju pegruruan silat lain berada di sebuah warung, kemudian pelaku melakukan pelemparan terhadap warung dengan menggunakan batu dan melakukan kekerasan terhadap salah satu pengunjung warung hingga terluka

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam Pers Rilease di Mako Polresta Senin, (18/3/2024) ia menjelaskan, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wib di sebuah warung kopi Desa. Pilang Kec. Wonoayu sewaktu korban RD sedang berada di warung kopi milik M. SM dan saat itu di tempat tersebut terdapat beberapa orang yang sedang ngopi, salah
satu diantaranya memakai pakaian salah satu perguruan pencak silat.

Tiba- tiba warung tersebut dilempari batu oleh kelompok pelaku yang diantaranya mengakibatkan mangkok dan gelas didalam warung pecah, kursi berantakan selanjutnya kelompok pelaku menuju warung, kemudian beberapa orang yang sedang ngopi termasuk satu orang yang memakai pakaian salah satu perguruan silat melarikan diri dari warung, namun korban RD yang sedang main HP terkejut dan HP nya terjatuh, selanjutnya kelompok pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang tubuh korban dan ada yang melemparkan batu mengenai kepala korban hingga terluka.
Setelah kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, selanjutnya pada tanggal 14 dan 15 Maret 2024 Tim melakukan penindakan dan berhasil diamanakan 5 orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Baca juga :  Polri Kedepankan Problem Solving, Polsek Sidoharjo Redam Keluhan Warga Terkait Bengkel Bising

Dari 5 pelaku tersebut terdapat 4 pelaku yang saat itu berada di lokasi kejadian yaitu DS, FN, LDR, FR
Dan ada 1 pelaku atas nama SM sebagai pemilik senjata tajam sebilah pedang yang sebelum kelompok pelaku melakukan konvoi telah menyerahkan untuk dipinjam kepada FR, dan selanjutnya diserahkan kepada FN yang dibawa sewaktu konvoi.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa para pelaku yang berasal dari salah satu perguruan pencak silat melakukan konvoi dari Krian menuju arah Sidoarjo Kota bergabung dengan kelompok dari Kab. Gresik dengan tujuan untuk melakukan tawuran dengan kelompok yang lain, yang selanjutnya sewaktu melintasi Wonoayu tepatnya di TKP telah melihat salah satu orang yang menggunakan pakaian salah satu kelompok pegruruan pencak silat lain yang sedang didalam warung tersebut, sehingga kelompok pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dan melempari warung dengan batu, jelasnya.

Ia menambahkan, sedangkan satu orang yang memakai pakaian perguruan pencak silat lain berhasil
melarikan diri dari warung tersebut. Para pelaku yang berasal dari salah satu perguruan pencak silat melakukan konvoi dengan tujuan untuk tawuran dengan kelompok yang lain. Kini para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka atau
rusaknya barang”. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. b. Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” Ancaman hukuman pidana penjara 3 Tahun 6 Bulan dan atau denda paling banyak Rp.72.000.000,- c. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Th. 1951. Tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan dan menggunakan senjata penusuk. Ancaman pidana penjara 10 Tahun, pungkasnya.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *