banner 700x256

Warga Kota Mojokerto Mengadu ke Dewan, Keluhkan Pengelolaan Sampah di TPA Randegan

Jajaran Komisi I DPRD Kota Mojokerto saat melakukan RDP dengan warga terkait problem Sampah di TPA Randegan
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Bau tak sedap dan problem overlout di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Sampah Randegan di Kota Mojokerto ternyata dipersoalkan warga setempat.

Untuk itu DPRD Kota Mojokerto melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keluhan warga terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, beberapa waktu lalu.

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD dan dihadiri unsur pimpinan Dewan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), OPD terkait, perwakilan warga terdampak, serta insan pers.

Rapat dibuka Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Dra. Hj. Enny Rahmawati, M.Si dari Fraksi PKB. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut aduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan ke DPRD khususnya di Komisi I.

Sementara itu Enny Ketua Komisi I menjelaskan bahwa, pada 12 Februari 2026 lalu pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi TPA Randegan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi.

“Kondisi TPA memang membutuhkan perhatian serius. Volume sampah yang masuk setiap hari cukup besar, sementara kapasitas lahan terbatas. Ini tidak bisa diselesaikan satu pihak saja, perlu kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” kata Enny kepada para wartawan.

Kader PKB tersebut menyebut produksi sampah di Kota Mojokerto saat ini mencapai sekitar 90 ton per hari. Dengan jumlah tersebut, diperlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir agar beban TPA tidak semakin berat.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, S.H. yang merupakan Koordinator Komisi I meminta DLH memaparkan secara rinci sistem pengelolaan sampah, mulai dari proses pengangkutan, pemilahan, hingga dampak yang dirasakan warga sekitar TPA.

“Kami ingin ada kejelasan bagaimana pengelolaan selama ini berjalan dan apa langkah konkret untuk meminimalkan dampak bagi masyarakat terdampak,” ucap Hadi Prayitno Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Dijelaskan oleh Hadi, bahwa bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keluhan dan rekomendasi, yang nantinya akan dirumuskan menjadi bahan tindak lanjut DPRD kepada pemerintah kota.

Ditempat yang sama, Kepala DLH Kota Mojokerto, Ikromul Yasak, dalam paparannya menjelaskan bahwa persoalan TPA Randegan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Pada 2015–2016, volume sampah bahkan mencapai 120 hingga 150 ton per hari sehingga menyebabkan kondisi overload.

Seiring berjalannya waktu, DLH berupaya menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA melalui optimalisasi TPS dan bank sampah di tingkat kelurahan. Hasilnya, timbunan sampah kini dapat ditekan menjadi sekitar 90 ton per hari.

Baca juga :  Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang, Ning Ita Siap Perkuat Komitmen Kolaborasi Berkelanjutan

“Namun idealnya, yang masuk ke TPA hanya residu sekitar 20 ton per hari. Kenyataannya, pemilahan di tingkat sumber belum maksimal sehingga beban TPA masih tinggi,” jelasnya.

DLH juga tengah mendorong pembentukan program RT Zero Waste dan penjadwalan pengangkutan sampah berdasarkan jenisnya. Upaya tersebut dilakukan agar TPA tidak semakin terbebani dan terhindar dari risiko penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau sampai ditutup, kita harus membuang sampah ke luar daerah. Itu tentu akan berdampak pada pembiayaan dan operasional,” ujarnya.

Dilain pihak, dalam sesi penyampaian aspirasi, Tri Agung Basuki selaku Ketua Forum Masyarakat Terdampak TPA Randegan menyampaikan sejumlah keluhan utama warga.

Dirinya menjelaskan forum tersebut terbentuk setelah insiden kebakaran sampah yang sempat menimbulkan keresahan. Menurutnya, warga yang tinggal di sekitar TPA merasakan langsung dampak lingkungan setiap hari.

Beberapa keluhan yang disampaikan antara lain tingginya tumpukan sampah yang menyebabkan bau menyengat saat angin kencang, jarak tumpukan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman, serta perubahan kualitas air sumur warga yang mulai terasa asin.

“Air sumur di beberapa rumah sudah tidak layak konsumsi. Ini perlu diuji dan ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Perwakilan warga lainnya, Hafid, menambahkan bahwa dampak TPA tidak hanya sebatas bau, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat. Ia mengaku kualitas air di rumahnya menurun dan tidak bisa lagi digunakan untuk minum.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya edukasi dan fasilitas pemilahan sampah sebelum kebijakan pemisahan diterapkan secara ketat.

“Kalau masyarakat diminta memilah, harus ada sosialisasi dan fasilitas pendukung yang jelas. Jangan hanya dibebankan ke warga,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah kota dapat meningkatkan pengelolaan TPA agar lebih baik dari kondisi saat ini dan memberikan perhatian khusus bagi warga terdampak.

Menutup rapat, pimpinan DPRD menyatakan seluruh masukan warga dan penjelasan dari DLH akan dihimpun dan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Mojokerto.

DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan TPA Randegan secara serius, dengan harapan tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, ramah lingkungan, serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda H. Udji Pramono, SH, M.Si memberikan solusi agar penanganan Sampah di Kota Mojokerto ini diserahkan kepada pihak ketiga atau PT yang mengelolanya, jadi sistemnya di lelang atau ditender kayak lelang proyek ( Ton ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *