Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Senin, (26/10/2023). Polresta Sidoarjo Gelar Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Pemerintah Jenis Solar di Mapolresta Sidoarjo.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada pres Rilease mengatakan , WRK 29 tahun seorang Pria asal Semarang telah melakukan pembelian BBM Bersubsidi Pemerintah jenis Solar di SPBU di Wilaya Waru Sidoarjo.
” Kronologi awal kejadian pada Sabtu Tanggal 21 Oktober 2023 telah melakukan pembelian di SPBU di Kecamatan Waru. Tersangka WRK telah memodifikasi kendaraan mobil box L 300 miliknya menjadi tangki dengan kapasitas 1000 liter, terangnya.
Ia menambahkan, tersangka telah melakukan aksinya dengan membeli BBM Bersubsidi jenis Solar ke SPBU, dengan modus yang digunakan pelaku membeli 200-300 liter , Setelah itu dia mengganti mobilnya mengganti Plat nomor plat nomor yang ada, kemudian juga memakai akses dari pada Pertamina my Pertamina jadi dia menggunakan membeli solar subsidi dengan menggunakan akses main Pertamina ini yang ada jadi tersangka menggunakan beberapa barcode, sedangkan satu barcode dipasangkan dengan satu plat nomor yang ada “jelasnya.
“Selanjutnya pembelian di SPBU yang lain juga sama menggunakan plat nomor yang lain kemudian juga diberikan barcode yang lain juga, tambahnya.
Sementara polisi mengamankan barang bukti berupa Mobil L-300, Plat Nomor , Uang tunai, kartu my pertamina, dan satu unit Handpohone.
Atas perbuatanya tersangja dikenakan pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan hukuman selama 6 tahun penjara, pungkasnya.(Ags/MW)










