Mojokerto, News PATROLI.COM
Turunnya Surat Keputusan ( SK ) Pemecatan dari DPP PPP Pusat Jakarta, kepada Drs. H. Mustakim, sebagai Anggota Partai PPP Kabupaten Mojokerto yang ditindak lanjuti dengan surat permohonan pemecatan dari DPC PPP Kabupaten Mojokerto dengan Surat No. 97 / EX / DPC / VII / 2022, yang ditujukan kepada Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PAPI, atas nama Drs . H. Mustakim tersebut, disambut gembira oleh Khamim Gozali, kepala Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar ini, pasalnya Khamim Gozali ini, sebelum terpilih sebagai Kades Gayaman merupakan Caleg dari PPP Kabupaten Mojokerto yang pada pemilu legislatif 2019 lalu nyaleg melalui PPP di Dapil 5, Kecamatan ( Mojoanyar, Bangsal, Kutorejo dan Dlanggu) memperoleh suara terbanyak kedua di bawah Mustakim.
Mendengar adanya Khabar Pemecatan Mustakim dari DPP PPP Pusat Jakarta tersebut, langsung direaksi cepat oleh Khamim Gozali dengan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan diri Kepala Desa Gayaman yang dilanjutkan dengan Proses Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa Gayaman Khamim Gozali dengan PJ. Suwadi sebagai Kades Gayaman yang merupakan Staf di Kecamatan Mojoanyar, di Balai Desa Gayaman , Rabu ( 24 / 08 / 2022 ) malam
Acara sertijab mantan kades Gayaman Khamim Gozali di balai desa Gayaman dihadiri langsung oleh Camat Mojoanyar, Drs. H. Mochamad Malik, M.Si, Bersama Kapolsek serta Danramil Mojoanyar ( Forkopimca Mojoanyar ) termasuk juga seluruh Perangkat Desa Gayaman dan para tokoh masyarakat Gayaman turut menghadiri acara Proses Sertijab Mantan Kades Gayaman Khamim Gozali.
Sementara itu Camat Mojoanyar Drs. Mokh Malik saat dihubungi saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya prosesi sertijab Kades Gayaman Kecamatan Mojoanyar tersebut. ”Pak Hamim mengajukan surat pengunduran diri sebagai kades, maka perlu adanya Pj untuk membantu pelayanan masyarakat Desa Gayaman,” ucap Camat Mojoanyar yang akrab disapa Abah Malik itu.