Semarang, News PATROLI.COM
Ditresnarkoba Polda Jateng kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional. Kali ini, tiga orang tersangka yang masih ada hubungan keluarga ditangkap petugas di Nganjuk dan Tulungagung.
Hal tersebut diungkapkan dalam pers rilis ungkap kasus narkoba di Mapolda Jateng yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin dan pejabat BNNP, Kamis (15/9) siang.
“Pengungkapan berawal pada Kamis, (1/9) petugas Bea Cukai mencurigai suatu paket yang berasal dari Malaysia. Setelah dicek melalui X-Ray ditemukan di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal yang hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif Methamfetamia (Sabu),” ujar Dirresnarkoba.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan berinisial HS alias MW, UK dan KK. Dalam pers rilis tersebut diungkapkan tersangka HS yang bekerja sebagai buruh di Malaysia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 paket figura dari Malaysia melalui jalur laut menuju alamat yang telah dia dapatkan dari tersangka UK dan KK.
Barang-barang tersebut ditujukan pengirimannya di dua tempat yaitu di rumah sdr. YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung
Selanjutnya petugas melakukan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan 3 orang yang dicurigai di Kab. Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (5/9).
Saat diamankan, petugas mendapati paket tersebut berisi narkoba jenis sabu dengan jumlah total 3,5 Kg yang disembunyikan dalam 4 paket berisi figura.
“Ketiga orang yang diamankan adalah HS selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket, keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp. 5 juta,” tutur Kombes Lutfi.
Tersangka HS sendiri mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp. 50 juta.