Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kuasa Hukum Mantan Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Memohon Keadilan Polda Kepri

Noverius Evan Gulo
WhatsApp Image 2022 09 24 At 12.03.45
banner 120x600
banner 336x280

Batam, News PATROLI.COM

Kuasa Hukum Mantan Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Memohon dan Mencari Keadilan Kepada Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Ismail, S.H, Rindo Ahyani Manurung, S.H, Repiton Manao, S.H, dan istri mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Andrica Ricora Ginting, Lola Fauziah, kepada awak media saat konferensi pers di Windsor tepatnya Ruko deretan Kampus Putra Batam, Lubuk Baja Kota Batam, Jum’at (23/9/2022).

Ismail mengatakan, mereka selaku kuasa hukum dari klien Andrica Ricora Ginting, Maskum dan Dika Tri Pamungkas mencari keadilan dan mohon kepada Polda Kepri memeriksa dan menangkap Helmi dan Syamsir Ode penemu pertama sabu-sabu pada Kamis, (20/1/2022) lalu sekira pukul 13.15 WIB di pantai dekat Hotel Club Med Bintan.

“ini lah yang menjadi keberatan kami, kenapa ketiga klien kami yang dititipkan barang berupa sabu dari Helmi dan Syamsir Ode menjadi tersangka, seolah-olah menjadi kambing hitam dan sekarang menjadi terdakwa yang diancam JPU selama 20 tahun penjara. Ini bukan main-main, istri dan anaknya sudah menderita terhadap perbuatan mereka mana keadilannya kenapa harus begini cara penegak hukum,” ujar Ismail.

Baca juga : Sempat Jadi DPO, Penipu Jamaah Umrah Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Diketahui, Helmi dan Syamsir Ode merupakan orang pertama kali yang menemukan barang bukti sabu tersebut. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka sudah mengakui kalau mereka pertama kali yang jumpa bukan kliennya.

“Jadi dugaan klien kami, ada apa ini. Apakah ada permainan dan penyimpangan hukum disini? Klien kami sendiri tidak percaya kenapa mereka, yang seharusnya mereka meminta keadilan bukan yang lain,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *