banner 700x256

Polsek Mayang Ringkus Pelaku Pencurian di Gudang UD Mugiharjo

banner 120x600
banner 336x280

Jember, News PATROLI.COM

Unit Reskrim Polsek Mayang Polres Jember berhasil menangkap 1 dari 2 orang pelaku pencurian di kantor pengolahan kayu sengon di desa sumber kajayan Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Minggu (20/11/2022) dini hari, sekitar jam 00.30 wib.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SL (31) dan SP (DPO) keduanya merupakan warga Desa Sumberkejayan Kecamatan Mayang.

Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution SH membenarkan perihal penangkapan tersebut,“satu dari 2 orang pelaku pencurian genset,speaker aktif,layar monitor komputer,printer dan kipas angin, serta kabel Gulung. disebuah gudang berhasil kita tangkap, saat ini tengah dalam penyidikan dan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya”, ujar AKP Bejul Nasution SH.

Penangkapan berawal ketika pihak UD Mugiharjo melaporkan kejadian pencurian di dalam kantor ke Polsek Mayang, pada (30/10/2022), setelah pihaknya melihat banyaknya barang yang hilang.

Baca juga :  Satreskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembobolan SDN Sei Bamban Sekaligus Amankan Barang Bukti

Kemudian unit Reskrim Polsek Mayang melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku SL sempat menawarkan satu layar komputer, dan Petugas melakukan penyamaran akan membeli barang tersebut, selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap tersangka SL

Dari pengakuan SL diperoleh pelaku lainnya SP yang merupakan bagian dari pencurian tersebut. Selanjutnya tim opsnal Reskrim Polsek Mayang langsung mendatangi rumah SP, Namun saat itu tidak ada di rumah nya.dan Petugas menggeledah rumahnya di ketemukan Barang Bukti hasil Pencurian Di gudang pengolahan kayu sengon. (Dik-M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *