Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Ketua Komisi 1 DPRD Bali Sebut Hari Arak Tak Bertentangan dengan Undang-undang

Dedy Candra Widiyatmoko
WhatsApp Image 2022 12 27 At 07.21.17
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar, News PATROLI.COM

Hari Arak Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali pada 29 Januari. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama, menyatakan bahwa hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Ini kan lokal dan tidak nasional sifatnya. Ini intern khusus di Bali kan tidak diperingati ke provinsi Lain. Itu sebenarnya hari untuk arak tanggal 29 untuk mengingatkan pada masyarakat Bali khususnya, bahwa kita punya minuman tradisional yang turun-temurun,” katanya.

Budi mengatakan, jika dahulu produksi arak seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan setelah dikeluarkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali produksi arak dapat dilakukan dengan aman kembali.

Baca juga : Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Gelar Serah Terima Jabatan Pjs ke Plt Bupati

Itu kan tujuannya untuk melestarikan produksi tradisional dengan turun temurun terlebih saat ini arak juga ditetapkan sebagai warisan tak benda dari Kementerian. Sudah kuat jadi tidak ada alasan produksi arak sembunyi-sembunyi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *