Mojokerto – News PATROLI COM –
Rasa kecewa yang sangat dalam saat ini dirasakan oleh Ketua Barracuda Indonesia Hadi Purwanto ST, SH, pasal nya karena dirinya telah lama menunggu sekitar 8 bulan atas laporannya ke Polres Mojokerto terkait dugaan beredarnya roti di masyarakat tanpa ijin edar, yang diproduksi oleh pabrik roti PT. Bunga Jaya Jati Bintang yang berlokasi di Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto sampai saat belum juga ada hasilnya penyelidikanya.
Lambatnya hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Mojokerto ini membuat Hadi Gerung kecewa, sehingga dirinya pun nekat mendatangi Mapolres Mojokerto untuk menanyakan perkara ini dan melakukan audiensi dengan Kapolres Mojokerto.
Menurut Hadi Gerung, surat laporan perkara dugaan roti tanpa ijin edar ini ia laporkan ke Polres Mojokerto tanggal 7 Juni 2022 dan diterima pihak Polres Mojokerto tanggal 13 Juni 2022.
Dijelaskan oleh Hadi Gerung dirinya Polres Mojokerto, Kamis ( 16 / 02 / 2023 ) ini tujuannya untuk audensi dengan Kapolres Mojokerto menanyakan laporan nya 8 bulan yang lalu, akan tetapi sampai sekarang belum juga ada kejelasannya. ” laporan kami terhadap PT Bunga Jaya Jati Bintang diduga tak memiliki ijin edar sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” ucap Hadi Gerung kesal.

Sementara itu Hadi Gerung bersama rekannya tiba di Polres Mojokerto pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ke ruang Eksekutif Polres Mojokerto.
Kedatangan di ruangan tersebut oleh petugas diarahkan ke Bagian Satreskrim karena Kapolres yang baru AKBP Wahyudi SIK, MH., sedang ada kegiatan Isra Mi’roj.
Selanjutnya diruangan tersebut hanya diperbolehkan 7 orang saja yang masuk oleh penyidik Polres Mojokerto, dan setelah selesai Audensi sekitar 1 Jam, Hadi Gerung kepada sejumlah wartawan yang setia menunggu mengatakan, Kedatanganya ke Polres Kabupaten Mojokerto beraudensi dengan Kapolres Mojokerto bertujuan ingin menanyakan perkembangan laporan perkara pada Senin, 13 Juni 2022 tahun lalu.
Dan, dalam laporannya itu, Hadi Gerung mengatakan bahwa PT Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto telah mengedarkan roti yang diduga diantaranya tidak memiliki izin, tidak tercantum tanggal kadaluarsa, tidak punya izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Hadi Gerung juga menyebutkan bahwa ada 29 jenis roti merk BMP produksi PT. Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto, yang beberapa diantaranya diduga tidak memiliki izin dan pemalsuan izin.
Dalam keterangannya Hadi Gerung saat tracking dirinya telah menemukan ada ketidaksesuaian dari 29 jenis roti tersebut tidak terdaftar di database BPOM. Bahkan satu ijin di buat untuk 14 produk.
Dijelaskan oleh Hadi Gerung, bahwa terhitung sekitar 8 bulan perkara ini dalam penanganan polres Mojokerto, namun hingga saat ini Polres Mojokerto belum dapat memberikan kepastian hukum dengan menyimpulkan ada atau tidaknya peristiwa pidana atas permasalahan yang kami laporkan.
“Kami datang ke Polres Mojokerto ini, kami ingin kepastian dalam perkara yang kami laporkan ini, kalau memang dihentikan penyelidikan ya mohon diterbikan surat penghentian penyelidikan, dan kalau di teruskan ya perkembangnya sampai dimana, karena perkara ini sudah 8 bulan” ucap Hadi Gerung dengan nada geram.
Untuk itu Hadi Gerung berharap, ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) ataupun dinas terkait terhadap pemilik Pabrik roti yang dinilai nya tanpa ijin edar itu, Sebab, urusan pangan tersebut menyangkut kemaslahatan masyarakat.
“ Jadi kami kesini atau ke Polres Mojokerto ini minta kejelasan hukum. Kasihan masyarakat jadi objek perdagangan ilegal. Kalau produk pangan sebelum edar, harus ada ketentuan yang wajib dilengkapi berupa izin. Karena jika tidak ada izin, dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan manusia,” ungkap Hadi Gerung mengakhiri Konferensi Pers nya dengan puluhan wartawan.
Di tempat terpisah, Penyidik dari Polres Mojokerto, Aipda Deny dan Aipda Angga yang menemui Audensi dengan Barracuda Indonesia yang mewakili Kanit Tipidek menyampaikan, pihaknya memohon waktu terkait penanganan perkara roti bunga mawar putih ini. Mengingat kasus seperti ini baru pertama kali ditangani Polres Mojokerto
“Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tracking tidak bisa kami jadikan alat bukti dan BPOM Surabaya sedang mengalami kendala.
Kami tidak menghentikan perkara laporan dari Barracuda dan kami mohon waktu karena yang kami tangani sangat banyak” kata Aiptu Deny. ( Kartono )










