Mojokerto – News PATROLI COM –
Menurut data resmi, ada sekitar 169 Desa yang ada di Kabupaten Mojokerto dari 299 Desa, 18 Kecamatan se – Kabupaten Mojokerto yang menerima bantuan keuangan desa ( BK Desa ) pada P – APBD Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 71. 580 Milyar.
Sedangkan untuk mengetahui kegiatan dan pemanfaatan dari program BK-Desa tersebut, maka Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Indonesia berkirim surat secara resmi perihal permohonan untuk audensi kepada Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati.
Dan, surat permohonan audensi permintaan untuk Audensi kepada Orang Nomor Satu di Kabupaten Mojokerto itu langsung dikirim oleh Ketua umum LKH Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, ST, SH, yang akrab disapa Hadi Gerung ini ke kantor Bupati Mojokerto, melalui Kantor Sekretariatan atau Bagian Umum lantai II, Pemkab Mojokerto, Jalan A. Yani No. 16 Mojokerto pada Selasa (7/3/2023) Pagi.
Sementara itu Hadi Gerung yang bertemu dengan puluhan Wartawan yang menunggu nya di ruang Lobby utama lantai I Pemkab Mojokerto membenarkan kalau dirinya baru saja melayangkan surat resmi atas nama Lembaga Barracuda Indonesia perihal permohonan audensi kepada Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, dan suratnya pun sudah diterima oleh subag TU dan Kepegawaian Bagian Umum dan ada tanda terimanya, sementara untuk kegiatan audensi itu sendiri pihaknya memohon pada Rabu, 15 Maret 2023 pukul 09.30 WIB bertempat di Pendopo Graha Maja Tama, yang mana kata Hadi Gerung acara Audensi yang mengupas masalah dana Bantuan Desa ( BK Desa ) nanti nya yang akan dihadiri sekitar 100 orang.
Dilain pihak, ketika ditanya para wartawan perihal tujuannya untuk minta Audensi dengan Bupati Ikfina terkait Bantuan BK Desa Hadi Gerung menjelaskan bahwa tujuan audensi tersebut selain sebagai wadah silahturahmi dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan masyarakat, juga untuk mewujudkan peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga semua kalangan harus tahu kegunaan dari Bantuan Keuangan Desa itu digunakan untuk membangun apa saja.
“ Dalam forum Audensi nanti, Kami ingin menyampaikan saran, nasehat, keluhan dan pengaduan yang bersifat membangun terkait pelaksanaan dan pemanfaatan program BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 M langsung kepada Bupati Mojokerto, ” ucap Hadi Gerung kepada para wartawan.
Hadi Gerung juga menjelaskan bahwa sebagai pemegang kebijakkan daerah, Bupati Ikfina untuk dapat menjabarkan persoalan seputar BK Desa yang bersumber dari P APBD Kabupaten Mojokerto TA. 2022 senilai Rp 71,6 Miliar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/382/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa.
” Dalam Audensi nanti, Saya harap Bupati Ikfina memberi penjelasan tentang pelaksanaan program BK-Desa secara transparan dan akuntabel kepada kami khususnya dan kepada rakyat Mojokerto pada umumnya, karena Bupati adalah pihak yang paling berwenang dalam memutuskan desa yang berhak menerima BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar, “ lanjut Hadi Gerung.
Mantan Pimpinan Redaksi Media Cetak ini juga menjelaskan bahwa
,Bupati Mojokerto yang memutuskan hal tersebut dan menjadi kewajiban Bupati untuk bertanggung jawab atas keputusannya tersebut apabila dikemudian hari terdapat penyelewengan ataupun penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program BK-Desa tersebut.