Bapenda Pasang 95 Unit Jatim Tax Guna Optimalkan PAD Lewat Digitalisasi Pajak

Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto H. Pipit Susastiyo, MM, mendampingi Sekda Drs. Teguh Gunarko memberikan pengarahan kepada pemilik Restoran
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI COM –

Saat ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan sistem digital dalam pengelolaan pajak daerah.

Sejalan dengan itu, maka langkah yang dilakukan Bapenda Kabupaten Mojokerto yakni memperluas pemasangan alat perekam transaksi elektronik Jatim Tax atau tapping box di berbagai tempat usaha pada setiap rumah makan atau restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Hj. Nurul Istiqomah, SE, MM, melalui Sekretaris Bapenda ( Sekban ) H. Pipit Susastiyo, SE, MM mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 95 unit Jatim Tax telah dipasang. Pengadaan perangkat tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Bank Jatim.

Menurut Sekban Pipit, bahwa alat perekam transaksi itu ditempatkan pada sejumlah objek pajak seperti hotel, restoran, rumah makan, hingga tempat hiburan. Seluruh transaksi yang terjadi akan tercatat secara otomatis dan terkirim secara langsung melalui sistem yang terhubung secara real time.

“Dengan sistem ini, proses pencatatan transaksi menjadi lebih terbuka, akurat, dan dapat dipantau secara langsung sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah,” jelasnya.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi IV Gelar RDP dengan LMS Terkait Mutasi Kepsek dan Seragam Sekolah

Sekban Pipit menambahkan, penerapan teknologi tersebut juga bertujuan mengurangi potensi perbedaan data dalam pelaporan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.

Selain digunakan untuk pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dan restoran, digitalisasi juga diterapkan pada sejumlah layanan perpajakan daerah lainnya, di antaranya Pajak Reklame serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ditempat terpisah, Sekertaris Daerah kabupaten Mojokerto, Drs Teguh Gunarko, M.S.i, menjelaskan bahwa melalui platform Jatim Tax yang dikelola Bapenda Kabupaten Mojokerto, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpajakan secara daring, mulai dari pendaftaran hingga penyampaian laporan pajak, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien.

Sekda Teguh dalam kesempatan ini menegaskan, penguatan sistem perpajakan berbasis digital merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel sesuai arahan Bupati Gus Barra.

“Digitalisasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Mojokerto,” ucap Sekda.( Rin / Fadhil )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *