banner 700x256

Sahat Tua Simanjuntak Dinyatakan Terima Uang Suap Dana Hibah Rp 39,5 M

banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak menerima suap atas pengurusan dana hibah pokmas sebesar Rp39,5 miliar.

Fakta ini tertuang dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani pada sidang dengan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Selasa (16/5/2023).

Sebelum menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan pada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan kedua terdakwa bukanlah pelaku utama. Kendati terbukti memberikan suap R 39,5 miliar namun Sahatlah yang memiliki kekuasaan meminta dan juga menunjuk pokmas penerima dana hibah.

Majelis hakim juga merinci uang suap yang secara keseluruhan diterima Sahat sebesar Rp 39,5 miliar. Menurut majelis hakim, uang tersebut adalah fee ijon dari anggaran dana hibah jatah Sahat selama kurun waktu 2019 sampai 2022.

Baca juga :  Warga Desa Kepuh Rubuh Tuntut "Uang Amplop" Perangkat Program PTSL Dikembalikan

Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp98.003.172.000,00 untuk 490 pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo.

Dari anggaran tersebut, Sahat meminta jatah fee sebesar 25 persen yakni sebesar Rp23,5 miliar. Fee tersebut diberikan pada Sahat secara bertahap melalui orang kepercayaannya, Kosim.

Kemudian pada 2021 dana hibah pokir jatah Sahat sebesar Rp66.322.500.000,00 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang. Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung. Dari anggaran tersebut Sahat meminta ijon fee sebesar Rp 25 persen atau 16,5 miliar.

Majelis hakim berkesimpulan Sahat sebagai penyelenggara negara berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

“Para terdakwa (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng) telah terbukti memberikan ijon fee sebesar Rp39,5 miliar,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *