banner 700x256

Dengan Didampingi Pengacara Kondang Mr. Alex, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita OB Ini Melakukan Rekontruksi

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI. COM –

Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana perempuan open BO di kamar kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dengan didampingi Pengacara Kondang, Kholil Alex Askohar, SH, MH, dua tersangka pembunuhan berencana ini sukses melakukan 30 adegan yang peragakan oleh kedua tersangka, yang salah satu nya merupakan Seorang Supranatural, yang mana adegan rekontruksi dilakukan di Mapolres Mojokerto.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa otak pembunuhan Meinawati alias Sinta adalah bekas suami siri korban. Korban 26 tahun ini asal Dusun Setono Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.

Pelaku pembunuhannya adalah Irfan Yulianto Putro. Pria 26 tahun ini warga Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Irfan meminta bantuan temannya, yaitu Supaino Sanjaya, warga Buduran, Sidoarjo, untuk mengirim udang mentah, martabak manis (terang bulan) yang dicampur bubuk potasium dan jus melon, yang dicampur dengan racun tikus cair.

Dalam Konferensi Presnya, Kanit Pidum Polres Mojokerto Iptu Selimat bersama Advokat dari LBH PERMATA LAW Alex Askohar ini mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu peristiwa yang dilakukan oleh tersangka. Adegan yang diperankan sebanyak 30 adegan,” kata Selimat, Kamis 8 Juni 2023 yang

Irfan diketahui berprofesi sebagai praktisi supranatural yang membuka praktik di daerah Kalibokor, Surabaya. Untuk melancarkan rencana pembunuhan terhadap mantan istri sirinya itu, Irfan meminta bantuan Supaino, yang saat itu sedang punya masalah perjanjian setan (pesugihan).

Supaino ingin lepas dari perjanjian setan dan minta bantuan sama Irfan. Dari situlah yang membuat Supaino ingin membantu Irfan untuk melancarkan pembunuhan terhadap istri sirinya itu.

“Dalam perbuatan ini pelaku dibantu oleh satu tersangka lainnya. Jadi dalam perkara pembunuhan ini kita tetapkan dua orang tersangka. Pasalnya 340 KUHP 338 KUHP,” terang Selimat.

Baca juga :  Keamanan RS Mardiwaluyo Dipertanyakan, Empat Ponsel Pasien Hilang dalam Sehari di Ruang Melati

Ia menegaskan, motif pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi hutang piutang. Tersangka Irfan sering kali berutang uang kepada korban. Bahkan sepeda motor Irfan disita oleh Sinta karena tak kunjung dibayar.

“Motif dari pembunuhan yang dilakukan tersangka (Irfan) yaitu karena sakit hati ditagih hutangnya. Kemudian motor dari pelaku di sandera korban,” ujar Selimat.

Dendam menjadi motif meracun korban hingga tewas. Sementara itu Pengacara tersangka yang akrab disapa Pak Alex ini menjelaskan, Motif Sakit hati membuat Irfan nekat membunuh mantan istri sirinya. Ide pun tercetus untuk meracuni Sinta.

“Adegan yang krusial di adegan ke 16, di mana pelaku Sanjaya (Supaino) memberi racun tikus di minuman Juz. Selain itu juga menaruh racun berupa potasium di makanan berupa terang bulan. Jadi untuk memastikan makanan yang dicampur racun itu dimakan maka pelaku harus bertemu langsung dengan korban,”ucap Pak Alex Askohar yang dikenal sebagai Pengacara Dermawan ini.

Saat itu, Untuk menghubungi korban, Irfan memberikan ID aplikasi MiChat korban ke Supaino. Dari aplikasi hijau itulah korban berkomunikasi dengan Supaino untuk memboking Sinta untuk diajak kencan dengan bayaran Rp. 400 ribu, akan tetapi Suparno tidak jadi kencan dengan korban yang mempunyai anak bayi 7 bulan itu setelah dipastikan bahwa Korban Sinta telah makan Terang Bulan dan Joice yang dicampur racun tikus, yang mana setelah melihat Sinta telah memakan dan meminum yang telah dicampur racun ini, tersangka Supaino lantas pergi begitu saja setelah memberi uang Rp. 100 ribu.

Dalam konferensi Pers tersebut Pak Alex juga mengatakan bahwa Pihak Satreskrim Polres Mojokerto ini melakukan rekontruksi sesuai dengan fakta dilapangan dan Polres Mojokerto sangat Profesional dalam menangani Kasus pembunuhan berencana dengan cara diracun ini. 

( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *