Situbondo – News PATROLI.COM –
Aktivis Muda sekaligus pegiat anti Korupsi Ketua DPD TOPAN RI (Team Operasional Penyelamatan Asset Negara) RI Situbondo, Ravi Dwi Wijaksono bersama kuasa hukumnya Lukman Hakim SH akhirnya mendatangi Polres Situbondo melaporkan warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Hari Rabu (21/06/2023).
Terkait, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau data, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau kewajiban dan sesuatu pembebasan dari hutang, sesuai dengan pasal 263 KUHP.
Kronologis peristiwa, awalnya korban MS mengolah tanah Negara seluas 17.760 M2 yang terletak di Dusun Gadingan timur, RT 02/RW 01 Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Selanjutnya tanah tersebut sudah dimohon dan telah berubah kepemilikan, sebagaimana sertifikat SHM nomor 12.28.12.05.0007 pada tanggal 14 Desember 1998 atas nama korban inisial MS.
Namun, sertifikat tersebut berubah peralihan hak menjadi SHM milik saudara Derren Tjiasmanto, Jajah, dan Wewin yang merupakan terlapor pada saat ini, tanpa sepengetahuan MS (korban).