Bojonegoro – News PATROLI.COM –
Mediasi perihal sengketa tanah milik Ahli waris Jumali warga Desa Dander berjalan alot dan seolah ditutupi oleh salah satu oknum Perangkat Desa Cancung, Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro terkait munculnya sertifikat baru, Pada Senin 17 juli 2023.
Tanah seluas kurang lebih 500 hetar (m3) persil no 6 di Desa Cancung milik Nyosorejo Siman dengan ahli waris Jumali tiba- tiba mucul sertifikat atas nama orang lain dan menimbulkan dugaan adanya kecurangan dalam proses penerbitan sertifikat.
Jumali ahliwaris menyampaikan, pada wartawan bahwa dia hanya ingin tahu siapa yang mensertifikatkan tanah milik kakek saya, tapi sama Sekdes tidak diberitahu dengan alasan itu dokumen negara.
“Kalau memang sudah ada sertifikatnya kenapa ahli waris tidak ada yang tahu ataupun diajak musyawarah sama yang mensertifikat tanah saya, kok tiba tiba sudah bersertifikat atas nama orang lain” Kata jumali.
“Perihal dugaan adanya ketidak beresan ini kami akan tempuh jalur hukum” ungkap Jumali.
Dari pantau awak media di lokasi mediasi, dari Pemerintah Desa Cancung yang diwakili Seketaris Desa (Sekdes) menyampaikan, mereka tidak bisa menujukkan dokumen -dokumen atupun sertifikat karena itu milik rahasia negara, kalau memang tidak puas dengan hal ini kami sarankan ke ranah hukum saja.
Adanya perihal sengketa tanah di wilayahnya, Kepala Desa Cancung saat di konfirmasi melalui saluran Wa pribadinya belum juga ada jawaban.
Untuk diketahui, Mediasi di laksanakan di kediaman rumah mantan Sekdes Cancung yang diadiri oleh Kapolsek Bubulan, Sekdes Cancung, Kasun Cancung dan Jumali selaku ahli waris berserta pendamping. (*/Eko).
















