Surabaya – News PATROLI.COM –
Mulai hari Senin (7/8/2023) materi ujian praktik SIM C sudah tidak lagi memakai lintasan angka 8. Namun lintasan untuk salah ujian praktik mendapatkan SIM tersebut diganti dengan perlintasan huruf S.
Hal itu juga berlaku di seluruh jajaran Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh kepolisian yang ada di Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, membenarkan adanya keputusan yang diambil oleh kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri.
Namun demikian, Kombes Pol Dirmanto menegaskan kembali terkait kepengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM), agar pemohon lebih menyiapkan diri untuk menghadapi ujian.
Karena menurut Kombes Pol Dirmanto gagalnya pemohon SIM dalam melaksanakan ujian karena ketidak siapan dalam mengikuti ujian.
Kombes Dirmanto juga meminta agar pemohon SIM belajar dan berlatih dahulu sebelum mengikuti tes.
“Polri menghimbau agar pemohon sim menyiapkan diri dalam menghadapi ujian untuk mendapatkan SIM,” tegas Kombes Dirmanto saat ditemui di ruang kerjanya,Jumat (4/8).