Wonogiri – News PATROLI.COM –
Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri melakukan mediasi terkait permasalahan batching plant, antara penggugat LSM Yayasan Buser Indonesia (YBI) dengan tergugat Satpol PP kabupaten Wonogiri. Senin (11/09/23) di ruang mediasi Pengadilan Negri Wonogiri yang di pimpin langsung oleh Hakim mediasi Agusti.
Afrizal Surya Atmaja.SH., Kuasa Hukum LSM YBI Buser Indonesia yang menggugat Satpol PP terkait dengan berdirinya bangunan batching-plant ( pabrik cor beton) di jalan raya solo- Pacitan, Desa Kedungombo Kecamatan Baturetno kabupaten wonogiri, yang dimiliki oleh Perusahaan dan kontraktor Bengawan Abadi dengan alamat Bulusari rt 02/rw 03 bulusulur kabupaten Wonogiri saat di ruang mediasi.
Pihak penggugat menyatakan Bahwa gugatan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB/PGB,Red.) serta mengakibatkan timbulnya limbah bahan, berbahaya dan beracun( B3).
Menurut keterangan Nonot, Ketau LSM YBI Buser Indonesia Wilayah Kabupaten Wonogir mengatakan, “selama ini kami diam , kami sebagai sosial control Masyarakat sudah pernah melayangkan surat pertama ke satpol PP, telah menegaskan terkait dengan izin IMB dan dampak limbah B3 yang mencemari masyarakat sekitarnya namun tidak ada tindakan yang berarti, seakan-akan adanya unsur pembiaran,” ucpanya.
Di lain tempat dikatakan, kasat satpol PP Wonogiri, Joko Susilo saat dikonfirmasi awak media terkait tindakan apa yang dilakukan ketika ada pengusaha cor beton yang di duga tidak punya izin dan tidak patuh dengan Perda, Joko Susilo menerangkan, “bahwa kalau izin lengkap didaftarkan melalui OSS, dari pihak kami datang mengecek ada tidaknya kegiatan tersebut di batching plant itu”, ucapnya.
Joko Susilo juga menambahkan, “Bahwa laporan dari LSM YBI Buser Indonesia sudah kami terima , tapi waktu itu bulan Agustus dan banyak sekali agenda yang menyangkut hari kemerdekan RI ke 78. Maka kami minta ke LSM YBI Buser Indonesia untuk Bersabar” terangnya.
Sampai berita ini diturunkan proses mediasi belum ada titik temu, dan akan dilanjut Senin depan (18/09/23).
(Marsudi/*).










