Jakarta – News PATROLI.COM –
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap Vinna Sencahero di Mall Arrasa BSD. Tangerang Selatan, Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 13.39 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (17/9), menyampaikan, Vina Sencahero merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jatim.
“Pada saat diamankan, terpidana Vinna Sencahero bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Vinna Sencahero tersebut karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya.
“Oleh karenanya, terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.