Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Caleg Tidak Lolos DCT Diberikan Waktu untuk Menggugat

Favicon
Caleg Tidak Lolos DCT Diberikan Waktu Untuk Menggugat
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

KPU memberikan kesempatan mengajukan gugatan sengketa dalam tiga hari kerja, 6-8 November 2023. Waktu pengajuan gugatan itu diberikan usai KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD-DPR RI pada Jumat (3/11/2023).

Kesempatan itu diberikan kepada caleg DPD-DPR yang tidak lolos DCT. Para caleg yang tidak masuk DCT dapat memanfaatkan waktu gugatan sengketa tersebut.

“Mungkin saja akan ada proses-proses yang bisa disoal oleh para pihak dan itu masa pengajuan sengketanya tiga hari. Para pihak yang menyoal pencalonannya bisa mendaftarkan melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6, 7 dan 8 November (2023),” kata Komisiomer KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangan persnya, Minggu (5/11/2023).

Baca juga : Usai Ziarah ke Makam Abah Yat dan Silaturahmi ke Pondok Pesantren, Pasangan Gus Juned - Mas Amin Daftar ke KPU

Afif menjelaskan, KPU memerlukan 12 hari waktu kerja untuk menyelesaikan seluruh gugatan sengketa. Sebelum itu, mediasi dengan caleg DPD-DPR yang tak lolos DCT bakal dilakukan.

Afif menjelaskan sepanjang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPR, KPU tidak pernah menerima gugatan sengketa. Namun, untuk bakal calon DPD, terdapat satu kasus sengketa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *