Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Berbagai Tindak Pidana dari Pencurian, Ilegal Loging Hingga Tabrak Lari dan Narkoba

Marsudi
Gambar WhatsApp 2023 11 17 Pukul 11.09.44 A2b5d4de E1700200604964
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Di Halaman Mapolres Wonogiri, Kapolres Wonogiri menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana selama 2 bulan terakir. Jumat, (17/11/2023)

Konferensi pers tersebut digelar dalam rangka memperlihatkan keseriusan serta keberhasilan tugas jajaran Polres Wonogiri khususnya Satuan Reskrim dan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalulintas Polres Wonogiri dalam mengungkap serta menangkap tersangka berbagai kasus tindak pidana.

Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH., SIK., MM., MSi., yang di dampingi Wakapolres Wonogiri, Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Kasat Res Narkoba Polres Wonogiri, Kasat Lantas Polres Wonogiri dan Kasihumas Polres Wonogiri.

Dengan menghadiri terduga pelaku dan barang bukti secara bergiliran, Konferensi pers di awali dengan pengungkapan tindak pidana Pencurian(Jambret) yang pernah viral di media sosial beberapa bulan lalu dengan TKP di Kec. Selogiri dengan tersangka JP (20Th)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada tersangka berinisial JP yakni 1 (satu) buah dusbook Handphone VIVO warna Biru IMEI 1: 865762056701831, IMEI 2: 865762056701823, 1 (satu) buah Handphone Vivo warna biru IMEI 1: 865762056701831, IMEI 2: 865762056701823., 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Merah Putih No. Pol B-4726-KGY yang digunakan sebagai sarana pelaku

Baca juga : Pererat Silaturahmi, Polres Wonogiri Gelar Anjangsana di HUT Lalu Lintas ke-69

Pasal yang di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dari keterangan, tersangka ini telah melakukan kejahatan serupa di 11 lokasi berbeda diantaranya 9 TKP di Wonogiri dan masing masing 1 TKP di Kab. Sukoharjo dan Klaten.

Perkara kedua pencurian pemberatan dengan waktu dan TKP Sabtu, 4 November 2023 pukul 05.30 WIB di bengkel Sepeda motor milik ( UMA MOTOR ), dengan Alamat Tumpuk RT 001 RW 002 Desa/Kel Miri Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri. Berhasil diamankan 2 tersangka JH(37Th), ACP(41Th)

Dari perkara ini para tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 3 TKP di Kab. Wonogiri dan 1 TKP di Kab. Ponorogo.

Pada perkara ketiga ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di ladang warga sebelah timur Jembatan Gedong, tepatnya Dsn. sengon, Rt. 03/ Rw. 07 Ds.2 Kel.Ngadiroyo, Kec. Nguntoronadi, Kab. Wonogiri . Yang terjadi pada hari Selasa 31 Oktober 2023. Dengan tersangka AAE(26Th)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *