banner 700x256

Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Meminta Media Menjaga Netralitas

banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta media massa bekerja secara profesional, menjaga netralitas, dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dewan Pers mengingatkan kepada pelaku media untuk netral dan berimbang, dalam pemberitaan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mulai dari Calon Presiden (Capres), Calon Legislatif (Caleg), maupun Partai Politik (Parpol).

“Tentang kepemiluan, tahapan kepemiluan, calon anggota legislatif, calon presiden, calon wakil presiden, terkait dengan hal-hal yang diperlukan untuk mengimplementasikan demokrasi, tentang kesejahteraan masyarakat, tentang keberagaman, tentang kebebasan. Itu yang perlu disampaikan kepada publik,” ucapnya di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut, Ninik menyatakan media massa harus mengajak masyarakat berpartisipasi di Pemilu, dan tidak boleh menjadikan media sebagai alat mobilisasi massa memilih calon tertentu.

Baca juga :  Bupati Lampung Utara Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum di Desa

“Media tidak boleh dijadikan mobilisasi massa, itu tidak boleh. Tapi bagaimana media mengajak masyarakat untuk bisa berpartisipasi pada tanggal 14 Februari 2024 untuk hadir, ikut menggunakan hak politiknya,” ujarnya.

Ditegaskannya, bahwa fungsi Dewan Pers, sebagaimana dalam pasal 15 ayat 2 undang-undang 40/1999 tentang Pers, yakni melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.

“Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik,” lanjutnya

Selain itu, juga memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Mengembangkan komunikasi antar pers, masyarakat dan pemerintah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *