Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Sidang Pra Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep, Jaksa dan Hakim Diminta Objektif

Hendri Purnawan
Sidang Pra Kasus Tukar Guling TKD Di Sumenep Jaksa Dan Hakim Diminta Objektif
| Foto: ILUSTRASI
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Sidang Pra kasus tukar guling tanah Kas Desa yang diajukan oleh tersangka H Sugianto sidang perdananya bertepatan hari Rabu 27/12/2023 di Pengadilan Negeri Surabaya menjadi sorotan oleh banyak pihak, karena sidang Pra ini akan jadi penentu sah tidaknya penetapan tersangka terhadap H Sugianto selaku pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri yang terletak di Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep. 25/12/2023

Sebelum ditetapkannya tersangka H Sugianto CS 22 November 2023, telah melakukan upaya hukum menggugat Penyidik Polda Jatim atas penangan perkara kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) ke Pengadilan Negeri Surabaya, kemudian banding dan sampai kepada tingkat Kasasi, yang putusannya tidak memihak pada H Sugianto.

Menariknya perkara ini tidak hanya melibatkan segelintir pihak yang berkepentingan, melainkan sejumlah warga penghuni Perum BSA resah dan gelisah seolah-olah menjadi korban permasalahan tukar guling di masa kekuasaan H. Soekarno Marsaid 1997, di tambah lagi belakangan ini seluruh transaksi baik penerbitan sertifikat, urusan perbankkan dan/atau jual beli rumah untuk Perum BSA dibekukan sementara, sampai dengan adanya putusan pengadilan atas perkara tukar guling TKD.

Baca juga : Dalam Rangka Operasi Jagratara, Imigrasi Singaraja Berhasil Amankan 4 WNA Kasus Overstay dan Pelanggaran Keimigrasian

Belakangan ini muncul pemberitaan di Media Online catatan aliran dana dari pengembang ke sejumlah pihak yang berkepentingan, terungkapnya buku catatan semakin menyingkap tabir konspirasi yang berjenjang dan terkoneksi dari waktu ke waktu, dari penguasa sebelumnya ke penguasa berikutnya, yang pastinya diawali dari proses tukar guling TKD kemudian lahir sebuah produk Hukum Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dinilai fatal, karena cacat wewenang prosedur dan/atau substansi.

Pada sidang PRA di Pengadilan Negeri Surabaya yang bermula 27/12/2023, masyarakat akan menilai sosok Hakim yang menangani perkara ini, di sana nanti akan teruji dan public akan menilai apakah sosok hakim dan jaksa tersebut benar-benar konsisten, menerapkan hukum sesuai dengan kasus yang terjadi, dan mengkonstruksi kasus yang diadili secara utuh, bijaksana dan objektif.

ABD. RASID yang akrab disapa Rasyid Nahdliyin (Nadhyin) yaitu anak perempuan semata wayang yang duduk di Bangku SMP kelas 7. dari saking sayangnya seorang ayah terhadap anak tunggalnya sampai nama Nadhyin dicantumkannya dibelakang Nama Rasyid. Hal tersebut bukan rahasia umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *