Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satlantas Polres Bojonegoro Berhasil Sita 344 Unit Kendaraan dan Knalpot Brong

Eko Wahyudi
Gambar WhatsApp 2024 01 19 Pukul 13.49.54 Ac220fd9
Satlantas Polres Bojonegoro Berhasil Sita 344 Unit Kendaraan dan Knalpot Brong. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro – News PATROLI.COM –

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers, guna menyampaikan terkait penindakan knalpot brong atau yang tidak sesuai dengan spektek jalan.
Konferensi pers bertempat di Halaman Kantor Satlantas Polres Bojonegoro, Jum’at(19/1/2024).

Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra S.T.k, S.I.K, MH, M.Si didampingi anggota serta diikuti sejumlah awak media online, cetak, elektronik, dan televisi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, S.H, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas, AKP Anjar Rahmad Putra pada kesempatan itu menyampaikan, Bahwa penindakan pelanggaran (Dakgar) selama kurun waktu 12 hari terhitung mulai 6 januari sampai 18 januari 2024, petugas berhasil mengamankan sebanyak 344 unit kendaraan.

AKP Anjar menyebutkan, dari jumlah total diantaranya meliputi barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 210 unit, kendaraan roda empat sebanyak 4 unit. Dan barang bukti surat-surat sebanyak 132 surat.
Menurutnya, pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, knalpot brong, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah serta lainnya.

Baca juga : Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Girimarto

Untuk pelanggar sebanyak 177 dikenakan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (3). Selanjutnya, untuk pelanggar helm standar, dikenakan Pasal 261 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) sebanyak 87 pelanggar.

Bagi yang melanggar rambu atau marka jalan sebanyak 80 pelanggar, dikenakan Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B, sebut Kasat Lantas Polres Bojonegoro.
“Pelanggar knalpot brong seluruh kendaraan sudah kita amankan, dan baru bisa diambil dua pekan setelah sidang,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi seluruh pelanggar khususnya yang kendaraannya menggunakan knalpot brong, dapat mengambil kendaraannya dengan syarat surat pajak dan STNK harus dalam kondisi hidup.
Melalui media ini, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan serta mendukung terciptanya keamanan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu linta (Kamseltibcarlantas).(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *