Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Dengan ramainya Usai upacara peringatan HUT Kabupaten Sidoarjo ke -165 tahun, Rabu, (31/1/2024). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas bupati Sidoarjo. Hal itu dilakukan untuk perkembangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan sebagai tersangka Siska Wati Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, yang terkait pemotongan insentif pajak dan retribusi.
Dengan momen yang berharga tersebut, kesempatan bagi awak media untuk meliput atau mengambil gambar untuk disajikan di media masing – masing para jurnalis.
Namun sangat disayangkan ketika wartawan hendak meliput dan mengambil gambar dilarang oleh salah satu oknum petugas Satpol PP, terlebih dengan nada tinggi (membentak) seperti yang dilakukan oknum Satpol PP yang bernama Chandra terhadap wartawan salah satunya media cetak terbitan Surabaya yang berinisial LH yang hendak mengambil gambar Pendopo Delta Wibawa dari samping pos Satpol PP Rabu, (31/1/24).
Menurut keterangan LH, berawal ketika. LH hendak meliput dan mengambil gambar Pendopo Delta Wibawa, salah satu seorang anggota Satpol PP yang berjaga spontan membentak dan melarang saya mengambil gambar dan menyuruh saya keluar, padahal saya hanya mengambil gambar dari samping pos jaga dan ini juga bangunan milik Negara bukan milik pribadi, kata LH.
Hal ini juga terjadi pada puluhan awak media lainnya, dengan terpaksa hanya bisa memantau kondisi dari luar pagar Pendopo Delta Wibawa, tutur LH.
Ia menambahkan, “Hee! mas,jangan masuk, dari luar saja ambil gambarnya, (dengan nada tinggi (membentak). Oknum Satpol PP juga mengatakan saya hanya menjalankan perintah,”kata Chandra satpol PP yang berjaga di pos pendopo Delta Wibawa, tambah LH menirukan ucapan oknum tersebut.
Dengan kejadian tersebut, LH konfirmasi pada Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan dengan melalui via phone yang didengar langsung oleh beberapa wartawan yang ada disamping LH.
Yani Setiyawan mengatakan, sehubungan adanya tamu dari KPK itu, karena di situ ada tempat rencana olah TKP, dan sebagainya itu steril di sana.
Jadi kami membantu membackup dan mengamankan proses pada tempat itu.
Selama proses berlangsung SOP nya seperti itu. Jadi kami membantu saja seperti itu. Adapun anggota yang di sana, ada polisi yang bersenjata lengkap, kita intinya, kurang lebihnya kita membantu SOP nya kan seperti itu.
“Ya kalau ada petugas kami dalam penyampaian kondisinya seperti itu mohon di maklumi, dan itu tidak dibenarkan,”kata Yani.
Ia menambahkan, “Ya mungkin anak- anak gimana lah, mungkin ada anggota saya menyampaikanya tidak tepat, dan saya mohon maaf bila dengan sikap anggota saya yang menyampaikan tidak dengan baik. Mungkin bingung lah, dan membuat kurang berkenan dan tidak bisa jenengan terima dengan baik,kita tegur nanti yang bersangkutan, sekali lagi mohon maaf,”pungkasnya.
Tindakan mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers menjelaskan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda sebesar maksimal Rp500 juta. (Gus)










