Bondowoso – News PATROLI.COM –
Sungguh Bejat, Seorang Pria asal Kecamatan Jambesari Darusollah, Kabupaten Bondowoso berinisial HS (40), diduga menyetubuhi anak tirinya selama 8 kali.
Tingkah bejat itu dilakukan tersangka di dua Lokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Pujer sebanyak tiga kali dan di Kecamatan Jambesari Darusollah lima kali.
Tersangka menggauli anak tirinya yang baru berusia 15 tahun itu sejak 7 Juni 2023 hingga 22 Oktober 2023 lalu.
“Tersangka ini ayah tiri korban. Tersangka menggunakan iming-iming korban akan diberikan motor,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono kepada Media, Jumat (23/2/2024).
“Selain itu, tersangka menjanjikan akan merayakan ulang tahun korban,” tambah Alumni Akpol 2003 tersebut.
Kasus itu terungkap setelah korban mengaku sakit di bagian area sensitifnya saat buang air kecil.
“Tersangka tengah menjalani proses penyidikan dan penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti,” Ungkap Lintar.
Barang bukti itu di antaranya satu potong baju daster garis warna merah dan putih dengan gambar kelinci. Juga satu potong celana dalam warna ungu muda, dua unit handphone.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dedy/Didik/Roesdi)










