banner 700x256

Program KHDPK di Hutan Grintingan dan Hutan Sabrang Jember Menimbulkan Sejumlah Persoalan

banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ternyata menimbulkan sejumlah persoalan mendasar terkaait Peraturan pemerintah no 23/2021 di Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penyelenggara Kehutanan.

Pasalnya dengan munculnya peraturan tersebut banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan pemberian hak KHDPK untuk diperjual belikan maupun melakukan pengerusakan tanaman tegak dengan tujuan merubah ekosistem yang telah ada.

sejak 2023 telah banyak pelaporan yang dilakukan masyarakat terkait persoalan tersebut. Salah satunya oleh Aliansi masyarakat pencinta lingkungan Jember. Dalam laporannya yang dikirimkan kepada menteri lingkungan Hidup dan kehutanan serta beberapa lembaga terkait lainnya menyebutkan, ada persoalan yang sedang terjadi dilapangan, khususnya di hutan grintingan kecamatan Wuluhan dan hutan Sabrang kecamatan Ambulu.

Persoalan mendasarnya antara lain praktek jual beli lahan kawasan oleh masyarakat penerima hak KHDPK kepada pihak lain serta pengerusakan ekosistem tumbuhan produktif.

Menyikapi persoalan ini, Waktu awak media yang mengkonfirmasi Muhlisin Sabarna pada hari sabtu, (16/03/2024 ) selaku kepala seksi utama kemitraan divisi regional perhutani Jawa timur menuturkan ”untuk program KHDPK, pemerintah melakukan kebijakan dalam pengelolaan kawasan hutan negara saat ini di jawa dibagi 2 yaitu dengan Perdir 13 oleh perum perhutani dengan programnya KKP/KKPP seluas 1,3 juta Ha dan dengan P4 oleh kementerian kehutanan melalui BPSKL wil jawa seluas 1.1 juta ha, Namun untuk riilnya dalam persoalan ini, dirinya meminta media untuk melakukan klarifikasi kepada pihak cabang Dinas kehutanan Jember. Terkait hal tersebut di atas mungkin ada baiknya panjenengan menanyakan ke Cabang Dinas Kehutanan Jember,”tuturnya.

Baca juga :  Harkamtibmas Polres Jember Bersama TNI dan Elemen Masyarakat Gelar Patroli Gabungan

Muhlisin juga menambahkan, “Program ini tujuannya untk kelestarian hutan, bukan bagi-bagi lahan itu yg harus sama-sama dianut. Dan kita kawal sama-sama pak, untk lingkungan lebih baik lagi kedepan, Dengan demikian Lanjutnya, siapapun tidak ada kewenangan dan hak untk memperjual belikan karena itu tanah negara.Sementara itu persoalan jual beli lahan yang terjadi di hutan Sabrang desa Sabrang Ambulu” tambahnya.

Waktu awak media juga mengkonfirmasi Lutfi selaku kepala desa Sabrang mengungkapkan, “karena ulah beberapa oknum masyarakat yang mengaku turut memperjuangkan memperolehan hak garap tersebut, padahal oknum tersebut tidak pernah masuk dalam kepengurusan kelompok tani hutan yang mengusulkan pengelolaan kawasan hutan tersebut” ucapnya.

“Setahu saya oknum ini bukan pengurus kelompok tani yang mengusulkan hak pengelolaan kawasan hutan ke pusat, Namun kini dirinya mendirikan kelompok tani hutan baru dan meminta hak untuk mengelola lahan kawasan hutan tersebut. Ya jelas saya tolak,” tegas Lutfi.

“Dan setahu saya beberapa oknum tersebut yang diduga melakukan praktek jual beli kepada masyarakat pemilik hak garap lahan kawasan hutan untuk dibeli,Dan ini yang bisa menjadi persoalan karena praktek jual beli tidak diperbolehkan dalam pengelolaan hak HKDPK, Dampak perusakan hutan ini sangat bahaya bagi masyarakat yg tiggalnya di wilayah hutan, dan perhutani sudah mengingatkan bahwa jangan merusak tanaman tegak” ungkapnya (susanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *