Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri ( Pasutri ) AV dan S asal Desa Bringin Bendo Kecamatan Taman yang diduga menjual dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam Press release di Mapolresta Sidoarjo Rabu ( 08/05/2024) mengatakan ” awal mula kejadian bermula Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 15.45 Wib bertempat di depan Indomaret Bangsri Sukodono Kab Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap PASUTRI (pasangan suami istri) seorang perempuan yang bernama A.V dan seorang laki-laki yang bernama S karena telah diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu) dengan penemuan barang bukti awal shabu seberat 1,18 Gram, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap Pasangan Suami Istri , perempuan dengan inisial AV dan seorang laki laki dengan inisial S merupakan Kurir dan sebagai penjual Shabu. Tersangka melakukan kegiatan kurir dan penjualan shabu dimulai sejak bulan September 2023 ” jelasnya.
Tersangka melakukan kegiatan kurir dan penjualan shabu dimulai sejak bulan September 2023 dan sudah sebanyak 8 (delapan) kali yang setiap penerimaan / pengambilan dengan sistim ranjau dengan berat 2 (dua) Ons setiap pengambilan dengan imbalan uang per-onnya sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr A (DPO). Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di kamar kos di Dsn Patoman Rt 007 Rw 002 Ds Keboharan Kec Krian Kab Sidoarjo atau kos di Desa Karangpuri Kec Wonoayu .
” Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka diantaranya Sabu seberat seberat 17,75 Gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong, dan dilakukan penggeledahan lanjutan dan ditemukan shabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 Gram dengan total keseluruhan shabu seberat 137,57 Gram (1 Ons 37 Gram)” ujarnya .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Gus)
Baca juga berita lainnya diGoogle News