Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng Berhasil Ringkus DPO Narkoba di Denpasar Bali

Dedy Candra Widiyatmoko
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng Berhasil Ringkus DPO Narkoba Di Denpasar Bali
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng Berhasil Ringkus DPO Narkoba di Denpasar Bali
banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Bali Polres Buleleng tidak main main, Akhirnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng berhasil meringkus DPO kasus narkoba di sebuah rumah kost di Denpasar tanpa adanya perlawanan. KF (29) warga Kelurahan Kampung Bugis yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan tujuh bulan lalu ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba dalam sebuah pengerebegan di rumah kost yang berlokasi di Tefal Kertha Denpasar Barat.

“DPO berhasil diamankan, yang mana sebelumnya di lakukan upaya paksa penangkapan terhadap FM, pelaku dalam kasus lain kemudian di lakukan penggeledahan di rumahnya di Kelurahan Kampung Baru dan saat itu di temukan 5 paket sabu yang menurut FM barang tersebut adalah milik kakaknya yang bernama KF yang sudah terlebih dahulu kabur melarikan diri,” papar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin 7 Oktober 2024.

Kapolres Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas, AKP I Gede Darma Diatmika menyebutkan, Polres Buleleng kemudian menerbitkan DPO terhadap KF dan di bulan September mendapatkan informasio keberadaannya sehingga dilakukan penangkapan.
“Sebelumnya di dapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat DPO yang saat itu berada di salah satu kamar kost, dengan di saksikan oleh pemilik kost di lakukan penangkapan terhadap KF yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya, di lakukan interogasi terhadap KF terkait dengan kepemilikan barang bukti yang di dapatkan di rumah milik orang tuanya pada tanggal 7 maret 2024 yang di akui adalah semua milik KF,” sebut Kapolres Buleleng.

Baca juga : Polres Wonogiri Berhasil Amankan 3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu

KF selanjutnya di bawa ke Mako Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut dan polisi juga menyita barang bukti berupa 5 paket pipet plastik warna hijau yg didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,79 bruto termasuk timbangan digital, 1 bendel pipet plastik warna hijau, sebuah gunting, 2 buah kartu domino untuk ngepres dan 1 bendel plastik yang dipergunakan untuk membuat paket sabu serta mengamankan alat hisap dan korek gas.

Dari kasus itu, KF dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *