Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kejaksaan Tegak Lurus Dalam Pemberantasan Korupsi

Marsudi
Kejaksaan Tegak Lurus Dalam Pemberantasan Korupsi E1729936158621
banner 120x600
banner 336x280

Harapan besar masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negara Indonesia berada ditangan Presiden baru Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto.

Tentunya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Presiden Prabowo Subianto tidak boleh main-main menunjuk para komandan penegak hukum yang terdiri dari Kapolri, ketua KPK, dan Jaksa Agung (JA).

Keseriusan pemberantasan tindak pidana korupsi, nampak ditunjukan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menunjuk ST Burhanuddin menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia.

ST Burhanudin yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung dipemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dinilai banyak pihak adalah sosok yang tepat, dan tegas serta berintegritas dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

Penilaian ini bukan penilaian asal-asalan. Penilaian ini melihat track record ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung di pemerintahan Presiden Joko Widodo yang lalu.

ST Burhanuddin banyak membongkar kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang mencapai triliun-an rupiah.

Beberapa kasus besar yang merugikan negara mencapai triliun-an rupiah yang ditangani ST Burhanuddin, antara lain kasus Asuransi Jiwasraya yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp.16 triliun.

Kasus Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai, yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp. 1,6 triliun.

Kasus perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup di wilayah Indragiri Hulu, Riau, yang diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp.78 triliun.

Baca juga : Seruan Ganti Bupati, Tapi Pilihan Rakyat Tetap Petahana

Kasus korupsi minyak goreng yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp.18 triliun, dan kasus yang paling besar diperkirakan merugikan keuangan negara adalah kasus timah yang mencapai Rp.300 triliun.

Dimasa kepimpinan Presiden Prabowo, setelah dilantik, ST Burhanuddin tidak leha-leha santai, tapi malah makin kencang dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu tampak dari pihak Kejaksaan Agung membongkar dugaan tindak pidana korupsi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa kematian Dini Sera.

Atas vonis bebas itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang sebelumnya nenunntut Ronald Tannur 12 tahun penjara melakukan Kasasi.

Tampaknya dari vonis bebas yang dianggap janggal itu, Kejaksaan Agung secara diam-diam melakukan serangkaian investigasi dan akhirnya membuahkan hasil menangkap 3 hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindya (HH) yang memutuskan bebas Ronald Tannur, dan juga menangkap seorang pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Penangkapan 3 hakim dilakukan di Surabaya dan penangkapan seorang pengacara dilakukan di Jakarta pada 23 Oktober 2024, dan dari hasil penggeledahan dibeberapa titik diwilayah Jakarta, Surabaya dan Semarang, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendapatkan barang bukti uang dalam beberapa pecahan mata uang yang diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *