Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Favicon
Polri Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi Di Kolaka 4 Orang Diperiksa
Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Modusnya, BBM subsidi dijual sebagai BBM nonsubsidi akibat lemahnya pengawasan distribusi.

Dirtipditer Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 14 November 2024, dan penyidikan dilakukan sejak 14 November 2024.

“Setelah serangkaian penyelidikan oleh Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, ditemukan kegiatan penimbunan BBM subsidi ilegal di gudang di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Satu truk tangki biru berkapasitas 10.000 liter dengan muatan sekitar 8.000 liter Solar subsidi.
– Satu truk tangki biru kosong.
– Tiga tandon berisi sekitar 3.000 liter Solar subsidi.
– Lima drum berisi sekitar 600 liter Solar.
– Berbagai peralatan seperti mesin pompa, selang, corong, dan segel Pertamina.

Menurut Nunung, BBM subsidi dari Fuel Terminal BBM Kolaka yang seharusnya dikirim ke SPBU dan SPBN justru dialihkan ke gudang ilegal oleh agen penyalur minyak dan solar (APMS). Di lokasi itu, Solar subsidi dipindahkan ke mobil tangki industri dan dijual dengan harga lebih tinggi kepada penambang dan kapal penarik tongkang.

Baca juga : Terungkap! Ini Dugaan unsur Pidana Kasus Pagar Laut di Bekasi

“Kalau subsidi harganya hanya Rp 6.800 per liter, sementara non-subsidi bisa mencapai Rp 19.300. Jadi selisihnya Rp 12.550 per liter,” ujar Nunung.

Dalam sebulan, para terduga pelaku diperkirakan menimbun dan menjual kembali sekitar 350.000 liter biosolar subsidi, dengan potensi keuntungan mencapai Rp 4,39 miliar. Aksi ini diduga telah berlangsung selama dua tahun, mengakibatkan kerugian negara sementara mencapai Rp 105,42 miliar.

Empat orang yang diduga terlibat masih berstatus saksi dan akan dipanggil pekan ini. Mereka adalah:

1. BK pemilik gudang penimbunan ilegal di Kolaka.
2. A, pemilik SPBU Nelayan di Kecamatan Kuleng, Kabupaten Bumbana.
3. T, penyedia armada atau pemilik truk tangki.
4. Seorang pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu proses pengeluaran Solar subsidi ke industri (inisial tidak diungkap).

Para pelaku bisa dijerat Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat,” pungkas Nunung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *