Bondowoso – News PATROLI.COM –
Bagi masyarakat Bondowoso dan sekitarnya, bagi yang ingin membuat SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) baru ataupun perpanjangan masa berlakunya, bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas ), Satlantas Polres Bondowoso di Jl. A.Yani Bondowoso.
Mengingat pelayanan dari petugas Satlantas Polres Bondowoso sangat ramah, mulai dari uji praktek hingga penerbitan SIM baru.
Hal ini dialami oleh saudara Taufiqurrahman S. Sos dan seorang guru bernama Irma, pada saat mengurus SIM, Rabu ( 5/3/2025 ). Mereka merasa puas dengan pelayanan Satlantas Polres Bondowoso.
” Pelayanannya cukup baik, proses cepat dan administrasi mudah serta tidak ada pungli, jadi saya apresiasi cukup baik untuk Satlantas Polres Bondowoso,” katanya.
Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Ahmad Rochan mengatakan, sesuai dengan SOP, tetap melayani masyarakat.
” Saya berpesan jangan melalui calo, di sini mengambil SIM baru ataupun perpanjangan sangatlah mudah di Satlantas Polres Bondowoso,” ujarnya.
Sebagai informasi, SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalulintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.(wid)