banner 700x256

Dugaan Kasus Korupsi BOP TPQ di Bojonegoro Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro, Newspatroli.com

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro belum melimpahkan berkas perkara korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2020 selama pandemi Covid-19.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, masa penahanan pertama yang dijalani tersangka Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro inisial SDK (45) Warga Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro ini terakhir pada 17 November 2021 atau selama 20 hari paska dilakukan penahanan.

“Untuk kasusnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jika sudah habis masa penahanan pertama selama proses penyidikan ini maka bisa diperpanjang lagi hingga 40 hari,” ujarnya, Jumat (12/11/2021).

Hasil penyelidikan yang diperoleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro diduga tersangka telah melakukan pungutan terhadap bantuan operasional pendidikan keagamaan islam pada masa pandemi Covid-19 yang dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional bagi seluruh lembaga keagamaan islam. Dalam pelaksanaannya, dana tersebut seharusnya dipakai operasional, honor, dan membeli peralatan protokol kesehatan.

Baca juga :  Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, HMI Lamsel Desak PPA Bertindak Cepat

Namun, dari bantuan tersebut tersangka diduga telah melakukan pungutan dengan dalih infaq dari setiap lembaga penerima sebesar Rp1 juta. Dari total dalih infaq yang dikumpulkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,07 miliar. Selain melakukan pungutan, tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan, juga mendapat double anggaran yang diterima dari lima lembaga penerima. Diketahui untuk Kabupaten Bojonegoro sendiri mendapat alokasi anggaran BOP keagamaan islam sebesar Rp14,260 miliar yang diperuntukkan untuk 1.426 lembaga yang tersebar di 27 kecamatan. Dari alokasi tersebut terealisasi untuk 1.322 lembaga dengan masing-masing mendapat Rp10 juta. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) itu sistem pencairannya melalui Forum Komunikasi PQ di tingkat Wilayah Jawa Timur, Kabupaten, hingga Kecamatan. (Met/Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *