banner 700x256

Bupati Lombok Timur: Pengusaha Tambang Galian C Urus Izin Sesuai Aturan

Bupati Lombok Timur
banner 120x600
banner 336x280

Lombok Timur – News PATROLI.COM –

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menegaskan pentingnya legalitas dalam kegiatan pertambangan galian C. Ia meminta seluruh pengusaha tambang di wilayahnya untuk segera mengurus izin usaha sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Legalitas dan praktik penambangan ilegal saat ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah, sehingga kami berharap izin harus diurus secara serius,” ujar Haerul Warisin dalam pernyataan resminya,.Sabtu (31/5/2025).

Menurutnya, kontribusi sektor pertambangan galian C terhadap perekonomian daerah cukup signifikan. Karena itu, mekanisme perizinan harus dilalui secara benar. Meskipun kewenangan perizinan berada di tangan pemerintah provinsi, namun rekomendasi dan izin operasional di tingkat kabupaten tetap menjadi kebijakan Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya keberadaan asosiasi pertambangan dalam menciptakan kesepahaman harga antara penambang legal dan ilegal. Hal ini demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan membawa keberkahan bagi semua pihak.

Baca juga :  Tingkatkan Ekonomi Lokal, Bupati Bojonegoro Dorong Inovasi Pengelolaan Limbah Pangan

Lebih lanjut, Bupati menyoroti potensi retribusi dari sektor galian C yang dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Terkait dampak lingkungan, terutama kerusakan lahan pertanian akibat aktivitas pertambangan, Bupati menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik. Ia menginstruksikan Dinas Pertanian agar membantu para pengusaha tambang dalam pembuatan kolam endapan sebagai bagian dari upaya pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan.

“Langkah ini penting sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus menjaga harmoni antara pembangunan ekonomi dan ekologi,” tutup Haerul Warisin. (Ony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *