Madiun, News PATROLI.COM –
Pengedar uang palsu, (Upal) berhasil diringkus Anggota Polsek Dolopo, pelaku berinisial BN (17) warga, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, terduga pelaku diringkus saat melakukan transaksi, Selasa (31/9/2025).
Dari tangan terduga pelaku, anggota Polsek Dolopo berhasil mengamankan 16 lembar uang palsu pecahan Rp 100.
Kapolsek Dolopo AKP Nuryadi memaparkan, terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut diamankan saat melakukan transaksi dengan korbannya di depan Pasar Dolopo.
“Kejadiannya itu saat terduga pelaku sedang COD velg sepeda motor di depan pasar Dolopo dengan korban bernama Agus,” ujar AKP Nuryadi, Rabu (1/9/2025).
Menurut AKP Nuryadi, saat terjadi kesepakatan korban merasa curiga uang yang diberikan terduga pelaku beda dengan uang pada umumnya. Kemudian terjadi keributan antara terduga pelaku dengan korban.
“Saat menerima uang dari terduga pelaku, korban meragukan kertas uang tersebut. Anggota yang saat itu ada disekitar lokasi karena ada pengamanan pengajian dengar suara ribut akhirnya mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.
AKP Nuryadi menyebut, setelah dilakukan interogasi dan ditemukan alat bukti, kasus dugaan peredaran uang palsu itu dilimpahkan ke Polres Madiun untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang buktinya 16 lembar uang pecahan seratus ribu, sepeda motor dan satu buah handphone. Saat ini kasus tersebut kami limpahkan ke Polres Madiun,” tutup AKP Nuryadi.