banner 700x256
BALI  

Akibat Izin Bermasalah, Villa Mewah Amankila di Karangasem Disegel

Akibat Izin Bermasalah, Villa Mewah Amankila di Karangasem Disegel
banner 120x600
banner 336x280

Karangasem, News PATROLI.COM –

Pembangunan vila mewah milik Amankila di Karangasem mendadak disetop. Pemprov Bali dan DPRD Bali turun tangan karena proyek seluas 4 hektare itu berjalan tanpa izin lengkap.

Langkah itu diambil setelah Satpol PP Bali bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke lokasi pada Rabu (1/10/2025).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan pembangunan real estate seluas 4 hektare itu masih dalam proses pengurusan izin meskipun berada di zona pariwisata.

“Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong dan kami sudah suruh Satpol PP pasangin line (garis),” kata Suparta kepada awak media.

Suparta menambahkan, pembangunan residence tersebut saat ini baru masuk tahap penataan lahan atau cut and fill.

Resor Lain Langgar Sempadan Sungai Selain vila Amankila, Suparta juga menemukan pelanggaran pada proyek pembangunan resor di Desa Padangbai, Manggis, Karangasem. Menurutnya, resor itu melanggar aturan jarak sempadan sungai.

Ia menjelaskan, pengembang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, izin Air Bawah Tanah dan Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) masih dalam proses. Suparta juga menyebut jarak bangunan dengan bibir sungai hanya tiga meter.

Baca juga :  Polda Bali Berhasil Ungkap Modus Penyelundupan Kokain 1,4 Kg Oleh WNA Asal Peru

“Mestinya lima meter. Kami sudah minta dibongkar, selain itu sebelum izin lengkap agar aktivitas dihentikan dulu. Pihak Alam Resort sanggup untuk membongkar,” ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.

Satpol PP Akan Panggil Pengembang Terpisah, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pihaknya akan memanggil pengembang untuk memberikan klarifikasi soal kelengkapan dokumen izin.

Dharmadi menyebut pihaknya juga akan mendalami status lokasi pembangunan, apakah masuk zona hijau atau tidak. “Makanya kan izin dan administrasinya dulu kita lihat, baru kita crosscheck dulu ini di zona mana dia,” tuturnya.

Ia menegaskan akan melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Nusa Penida, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas PUPR Bali untuk memastikan temuan pansus.

“Untuk memastikan apa yang diterangkan, disampaikan ke kami sebagai bukti-buktinya baru ke lapangan dan tindak lanjutnya, seperti itu polanya, biar nggak juga kita salah,” kata Dharmadi. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *