banner 700x256

Bapenda Kabupaten Mojokerto Berkomitmen Mengoptimalkan Pendapatan Daerah, Lakukan Konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan

Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2026 ini terus berkomitmen mengoptimalkan pendapatan daerah secara akuntabel melalui Konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa ( 27 / 01 / 2026 ).

Saat melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Pemerintah Kabupaten Mojokerto Drs.H. Teguh Gunarko, M.Si, didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj. Nurul Istiqomah, SE, Sekretaris Bapenda ( Sekban ) H. Pipit Susastiyo,SE,MM, bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto, HM. Iwan Abdillah, SH, M.Si, Kepala Dinas Pariwisata, Drs. Ardi Septianto, M.Si, Kabag Hukum Sekda Pemerintah Kabupaten Mojokerto Beny Winarno, SH MH, Kadis Kominfo Drs. Nugroho Budi Sulistyo, M.Si, dan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) H. Bambang Purwanto, SH MH,.

Saat melakukan Konsultasi tersebut Pemkab Mojokerto melalui Bapenda membahas pemungutan Pajak Barang dan jasa Tertentu atau PBT di kawasan hutan.

Sementara itu Sekdakab Mojokerto melalui Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Hj. Nurul Istiqomah menjelaskan bahwa langkah Pemkab Mojokerto dalam hal ini Bapenda melakukan Konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan undang-undang serta mencegah tumpang-tindih kewenangan Pusat dan daerah sepanjang kegiatan usaha memenuhi unsur subjek dan objek pajak.

Baca juga :  Mayor Inf (Purn) H. Rufis Bahrudin Anggota DPRD Kota Mojokerto Gelar Reses dan Sampaikan Pendidikan Politik Kepada Warga

Menurut Perempuan yang akrab disapa Bu Nurul itu mengatakan bahwa kewajiban BPJT tetap dilaksanakan sesuai amanat undang-undang melalui langkah ini lengkap Kabupaten Mojokerto akan berkomitmen menjaga kepastian hukum meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan potensi daerah demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dilain pihak beberapa waktu lalu, Bapenda Kabupaten Mojokerto ini telah pula melakukan koordinasi dan kunjungan kerja ke Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto terkait penguatan tata kelola pajak daerah.

Sedangkan Kunjungan Bapenda ke pihak Perhutani ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk juga
mensinkronisasikan regulasi terkait pemanfaatan kawasan hutan dan kewajiban pajak, khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan koordinasi dengan pihak Perhutani ini juga memberikan pemahaman Perda Nomor 03 Tahun 2023, dan ini penting dilakukan untuk menata potensi PBB-P2 atas bangunan-bangunan yang berada di area Perhutani yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga atau untuk kegiatan non-kehutanan.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto dari sektor-sektor yang dikelola Perhutani, dan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk memastikan kepatuhan pajak di seluruh kawasan, termasuk di wilayah kerja Perhutani, dan meningkatkan PAD secara sinergis. ( Fadhil / Rin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *