banner 700x256

Tak Sampai Sehari, Satreskrim Sampang Ringkus Pasutri Pencuri Motor

banner 120x600
banner 336x280

Sampang – NewsPATROLI.COM –

Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Sampang kembali menunjukkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap dengan menangkap sepasang suami istri yang diduga sebagai pelaku.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim. Keberhasilan tersebut bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah Sampang.

Tanpa menunggu lama, tim Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berkat kerja cepat dan terukur, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku serta lokasi persembunyiannya.

Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

“Kami langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat. Alhamdulillah, pelaku dapat segera kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap IPTU Nur Fajri Alim.

Modus Terencana
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan di tempat umum.

Baca juga :  Polda Jateng Imbau Orang Tua Awasi Anak Bermedia Sosial, Remaja 14 Tahun Kedapatan Beli Sajam Lewat TikTok

Mereka menggunakan alat khusus untuk merusak kunci, lalu membawa kabur sepeda motor dalam waktu singkat.

Respons Cepat Jadi Prioritas
IPTU Nur Fajri Alim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan respons cepat dalam setiap penanganan laporan masyarakat.

Hal ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan profesional,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *