banner 700x256

Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Amankan 25 Tersangka

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang bulan Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 25 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki dan kini ditahan di rumah tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Kamis (9/4/2026), menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, Kasatnarkoba Kompol Dwi Gastimur Wanto, serta Kasi Humas AKP Trinovi Handono.

Dalam pemaparannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa Kecamatan Waru menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi selama periode tersebut. Hal ini menunjukkan masih tingginya potensi peredaran narkotika di kawasan tersebut, sehingga diperlukan perhatian dan pengawasan lebih intensif.

Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 235,79 gram, 52 butir pil ekstasi, serta ganja seberat 48,66 gram. Total nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp387 juta.

Baca juga :  Teror Curanmor Dipatahkan, Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku dan 34 Unit Motor di Amankan

Para tersangka diketahui memiliki peran yang beragam dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari pengguna, kurir, hingga bandar. Modus operandi yang digunakan pun bervariasi, baik melalui transaksi langsung maupun melalui jaringan terorganisir lintas daerah, termasuk yang terhubung dengan wilayah Pamekasan dan Banyuwangi.

“Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolresta dalam keterangannya.

Dalam proses penanganan perkara, aparat kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup, sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *