Bondowoso – News PATROLI.COM –
Kepolisian Resort Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi, Jum’at ( 17/4/2026 ).
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua tersangka dari tempat kejadian perkara ( TKP ) berbeda.
Adapun dua tersangka yakni, H. Moh. Abd. Manap ( 54 ) warga Desa Wringin Kabupaten Bondowoso dan Mostopa ( 63 ) warga Desa Sempol Kabupaten Bondowoso.
Modus yang digunakan yaitu dengan memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar, yang selanjutnya mereka melakukan pembelian BBM secara berulang-ulang bahkan sampai larut malam, dengan memanfaatkan sistem barcode.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan, total BBM subsidi yang berhasil diamankan sekitar 1.015 liter atau lebih dari 1 ton.
Masih kata IPTU Wawan, bahwa selain merugikan negara dan masyarakat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius.
” Praktek ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kini tersangka dijerat pasal 40 Angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembukaan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Juncto Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda 60 miliar. (wid)
















