Jember  

Pabrik Pres Plastik Puger Kulon Berbuntut Panjang, Warga Akan Tindak Lanjuti Hearing ke DPRD Jember

banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Dugaan Perizinan hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pabrik Pengepresan botol plastik didekat permukiman warga yang berlokasi di Dusun Gedangan RT. 04 dan RT. 05 RW. 40, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Warga terdampak berencana mengajukan permohonan hearing ke kantor DPRD Jember. Langkah itu ditempuh karena hingga saat kini mereka mengaku belum mendapat kejelasan mengenai perizinan usaha pengepresan botol plastik bekas milik PT Trie Jaya Mandiri yang beroperasi di dekat permukiman.

Warga meminta DPRD Jember menghadirkan instansi terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Mereka juga mendesak pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.

Perwakilan warga, Mariyono, menuturkan surat permohonan hearing akan segera dilayangkan ke DPRD Jember. Surat itu juga akan ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat permohonan hearing ke DPRD Jember,” ungkap Mariyono yang rumahnya tepat disebelah Pengepresan Pabrik botol plastik.

Menurutnya, warga ingin memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai status perizinan usaha tersebut. Karena itu, mereka berharap seluruh instansi terkait hadir dalam rapat dengar pendapat.

“Apabila usaha itu memang sudah memiliki izin, kami ingin mengetahui kebenarannya. Karena itu kami berharap instansi terkait hadir dalam RDP DPRD Jember,” tambahnya.

Baca juga :  Katua DPD Projo Jatim: Kopdes Merah Putih Sebagai Rumah Besar di Desa

Sebelumnya, warga mengeluhkan bau menyengat dan kebisingan dari aktivitas pengepresan plastik bekas tersebut. Rumah yang berada di sekitar lokasi usaha disebut paling merasakan dampak aktivitas Pengepresan Pabrik botol plastik.

“Baunya sangat menyengat sehingga mengganggu pernapasan dan kenyamanan. Suara mesin pres juga sangat berisik,” kata Mariyono.

Warga menyebut usaha tersebut telah beroperasi sekitar empat bulan. Sejak awal, mereka menyatakan keberatan dan sudah memperingatkan ke pihak pengelola Pabrik Pengepresan botol plastik, karena lokasi usaha tepat berada di lingkungan permukiman.

Permasalahan itu sempat dimusyawarahkan pada 5 Mei 2026. Pertemuan difasilitasi Pemerintah Desa Puger Kulon dan dihadiri perangkat desa, kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, warga, serta pihak pengelola usaha.

Dalam musyawarah tersebut disepakati usaha hanya boleh beroperasi setelah seluruh perizinan dipenuhi. Namun warga menduga aktivitas usaha tetap berjalan meski persoalan perizinan belum tuntas.

Selain polusi udara dan kebisingan, warga mengkhawatirkan tumpukan plastik bekas menjadi sarang nyamuk saat musim hujan. Mereka juga mengaku tidak mengetahui jenis limbah plastik yang diolah sehingga muncul kekhawatiran adanya limbah yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trie Jaya Mandiri belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Panggilan telepon maupun pesan melalui WhatsApp kepada pihak perusahaan belum mendapat respons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *