Kepala Desa Sumberjati Kabupaten Blitar Diduga Terlibat Kasus Pengelapan Mobil

banner 120x600
banner 336x280

Blitar, NewsPATROLI.COM –

Kasus sengketa dugaan penipuan dan penggelapan aset berupa satu unit Mobil Toyota Innova berplat nomor B semakin memanas di wilayah Kabupaten Blitar.

Awal mula permasalahan diawalai dari Herman selaku pemilik Mobil dihubungi Dwi alias Plolong pemliki Showroom Mobil 3 Saudara di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. bahwasanya Mobil Herman sudah ada calon pembeli yaitu kepala desa Sumberjati berinisial JR. Namun dalam transaksi Jual beli tersebut Dwi alias Plolong tidak melibatkan Herman selaku Pemilik dan uang hasil jual beli tersebut tidak diserahkan oleh Dwi kepada Herman.

Saat dikonfirmasi, Kades Sumberjati meyakini bahwa dia sudah sah membeli Mobil Milik herman tersebut melalui Dwi.

“Saya meyakini membeli mobil dengan benar dan harga yang kami beli juga harga mobil innova umunya, ada kwitansi nya , saya bayar cash dan saya bawa 2 orang saat proses pembelian jadi saksi dan saya diperlihatkan BPKB mobil innova yang saya beli” ungkap JR kepala desa Sumberjati kecamatan Kademanagn Kabupaten Blitar saat kami konfirmasi.

Pasca upaya mediasi yang digelar, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Saudara Herman, menyampaikan pernyataan tegas terkait jalan penyelesaian perkara ini.

“Sebenarnya kita menginginkan solusi melalui jalur kekeluargaan, harapan kami ke arah itu. Namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu yang akurat, di mana tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya dengan lugas. selesai mediasi pada Jumat 17 Juli 2026.

Baca juga :  Polda Jateng Imbau Orang Tua Awasi Anak Bermedia Sosial, Remaja 14 Tahun Kedapatan Beli Sajam Lewat TikTok

Pihaknya kemudian menawarkan dua alternatif penyelesaian kepada Kepala Desa Sumberjati JR selaku pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut:

1. Mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution) bersama Herman;
2. Apabila tidak ditemukan kesepakatan dalam waktu 1-2 hari ke depan, maka perkara ini akan ditingkatkan secara resmi ke jalur hukum paling lambat hari Senin mendatang 20 Juli 2026.

Pernyataan ini ditegaskan kembali mengingat Herman menanggung kerugian ganda. Pertama, ia menjadi korban penipuan dan penggelapan unit kendaraan serta kerugian finansial dari pihak Dewi alias Pelolong. Kedua, keberadaan mobil tersebut kini berada di tangan JR Kepala Desa Sumberjati.

“Apapun alasannya transaksi yang dilakukan oknum kepala desa dengan Dwi Plolong menurut penilaian kami hal ini menunjukkan bentuk turut serta dalam permasalahan tersebut. Kami siap menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik,” tegasnya.

Pihak LPK-RI Kab Blitar Moh Iskandar mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Apabila perkara sudah masuk proses penegakan hukum, maka pihak Dewi alias Pelolong maupun Kepala Desa JR berpotensi diseret sebagai pihak yang turut serta dalam perkara ini, dan segala konsekuensi hukum yang berlaku akan dijalankan seadil-adilnya.

“Masih ada waktu sebentar untuk berkomunikasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak, biar aparat penegak hukum yang memutuskan dan menanggung beban proses ini,” pungkasnya.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *