Polres Lombok Timur Ungkap Dugaan Kasus Curanmor, Tiga Terduga Pelaku dan Sembilan Motor Diamankan

banner 120x600
banner 336x280

Lombok Timur – News PATROLI.COM –

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (22/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial AS (25), warga Kecamatan Terara, AS (36), warga Kecamatan Terara, serta LIP (29) yang berdomisili di Kecamatan Terara dan tercatat memiliki alamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat.

Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajaran kepolisian dalam rangka menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

“Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S. (25), warga Kecamatan Terara, A.S. (36), warga Kecamatan Terara, dan L.I.P. (29), yang berdomisili di Kecamatan Terara serta tercatat beralamat sesuai KTP di Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkap Iptu Lalu Rusmaladi dalam keterangan resminya, Jumat (24/07).

Dari hasil pengungkapan tersebut, sambunya, petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis dan merek, antara lain Suzuki Smash, Suzuki Shogun, Yamaha Mio, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul, Honda Revo, serta Honda Vario.

Baca juga :  Autogate Imigrasi Gagalkan Warga Amerika Pelaku Pembunuhan Masuk ke Indonesia

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tim selanjutnya bergerak ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti,” kata Kasihumas Polres Lombok Timur.

Pengamanan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Desa Rarang, Dusun Salang, Desa Suradadi, sebuah rumah di Dusun Kebon Daya, Desa Terara, serta di Dusun Kebon Dile, Desa Rarang. Dari beberapa lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan mengamankan kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Selain kendaraan bermotor, petugas turut mengamankan satu bilah pisau yang ditemukan di rumah salah seorang terduga pelaku. Barang tersebut kini turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk merusak kunci kendaraan hingga kini belum ditemukan. Berdasarkan keterangan awal para terduga pelaku, alat tersebut diduga terjatuh saat mereka berupaya melarikan diri dari kejaran petugas.

“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Timur. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut,” tutup Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *